Hilton, 68, Smith, Helium dan Tator: Lawang Pos Kejar Jejak Penindakan di Babel

PANGKALPINANG – Penelusuran Lawang Pos terhadap peredaran sejumlah produk rokok bermerek Hilton, 68, Smith, Helium, dan Tator di Bangka Belitung memasuki babak berikutnya. Setelah menemukan produk-produk tersebut diperjualbelikan di sejumlah warung, Lawang Pos kini menelusuri satu pertanyaan yang belum terjawab: apakah merek-merek tersebut pernah menjadi temuan dalam pengawasan atau penindakan Bea Cukai Pangkalpinang di wilayah Bangka Belitung?

Pertanyaan itu menjadi penting setelah Bea Cukai Pangkalpinang memberikan penjelasan kepada Lawang Pos bahwa status ilegal suatu rokok tidak ditentukan berdasarkan nama merek, melainkan berdasarkan pemenuhan ketentuan di bidang cukai.

Karena itu, penelusuran tidak berhenti pada nama yang tercantum di kemasan. Lawang Pos mencoba mengejar rekam jejak pengawasan dan penindakan untuk mengetahui apakah produk dari lima merek tersebut pernah ditemukan melanggar ketentuan cukai di Bangka Belitung.

Bea Cukai: Ilegal Tidak Ditentukan dari Merek

Dalam jawaban yang diterima Lawang Pos, Bea Cukai Pangkalpinang menjelaskan bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang melanggar ketentuan di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Tunaikan Janji, Prof Udin Salurkan Bantuan Modal untuk 90 UMKM Pangkalpinang

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Pangkalpinang, terdapat dua ciri rokok ilegal yang disebut umum beredar di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Pertama, rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai. Kedua, rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Bea Cukai juga menjelaskan bahwa produk dengan merek apa pun dapat dikategorikan sebagai rokok ilegal apabila ditemukan tidak memenuhi ketentuan, termasuk tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Dengan demikian, penentuan suatu rokok sebagai rokok ilegal tidak didasarkan pada mereknya, melainkan pada pemenuhan ketentuan di bidang cukai,” demikian penjelasan Bea Cukai Pangkalpinang kepada Lawang Pos.

Hanya Mengandalkan Infak Jamaah, Masjid Nurul Fatah Akhirnya Terima Bantuan Fasilitas dari PT TIMAH

Laman: 1 2 3 4 5

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement
Lawang Pos
Lawangpos.com official ★★★★★ GRATIS