Hilton, 68, Smith, Helium dan Tator: Lawang Pos Kejar Jejak Penindakan di Babel

Disperindag Kota Arahkan ke Bea Cukai

Sebelum menghubungi Bea Cukai, Lawang Pos juga meminta keterangan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pangkalpinang.

Disperindag menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, kewenangan pengawasan pemerintah kabupaten/kota terbatas pada bahan berbahaya, gudang, minuman beralkohol, serta barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Karena rokok merupakan barang kena cukai, Disperindag Kota Pangkalpinang mengarahkan Lawang Pos kepada Bea Cukai untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Disperindag juga menyarankan agar informasi terkait pengawasan perdagangan ditanyakan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari Warung, Kini Menelusuri Rekam Jejak Penindakan

Penelusuran ini bermula ketika Lawang Pos menemukan produk bermerek Hilton, 68, Smith, Helium, dan Tator diperjualbelikan di sejumlah warung dan toko kelontong di Bangka Belitung.

Tunaikan Janji, Prof Udin Salurkan Bantuan Modal untuk 90 UMKM Pangkalpinang

Temuan di lapangan tersebut tidak digunakan Lawang Pos untuk menetapkan produk-produk itu sebagai rokok ilegal.

Sebaliknya, Lawang Pos membawa temuan tersebut kepada instansi yang berwenang untuk memperoleh penjelasan mengenai ketentuan cukai dan kemudian menelusuri apakah produk dari merek-merek tersebut pernah tercatat dalam kegiatan pengawasan atau penindakan.

Bea Cukai telah menjawab satu hal secara tegas: merek bukan penentu ilegal atau tidaknya suatu rokok.

Hanya Mengandalkan Infak Jamaah, Masjid Nurul Fatah Akhirnya Terima Bantuan Fasilitas dari PT TIMAH

Laman: 1 2 3 4 5

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement
Lawang Pos
Lawangpos.com official ★★★★★ GRATIS