Lawang Pos Kejar Jejak Lima Merek
Penjelasan tersebut kemudian ditindaklanjuti Lawang Pos dengan pertanyaan yang lebih spesifik.
Bea Cukai Pangkalpinang ditanya apakah produk bermerek Hilton, 68, Smith, Helium, dan Tator pernah ditemukan dalam kegiatan pengawasan atau penindakan di wilayah Bangka Belitung.
Lawang Pos juga meminta penjelasan mengenai bentuk pelanggaran yang ditemukan apabila produk dari merek-merek tersebut memang pernah menjadi objek penindakan.
Pertanyaan ini bukan untuk menyimpulkan bahwa seluruh produk dengan lima merek tersebut merupakan rokok ilegal. Justru, pertanyaan diajukan untuk memperoleh data konkret dari instansi yang berwenang mengenai rekam jejak pengawasan dan penindakannya di Bangka Belitung.
Hingga berita ini disusun, pertanyaan lanjutan tersebut belum memperoleh jawaban dari Bea Cukai Pangkalpinang.
Lawang Pos tetap membuka ruang bagi Bea Cukai Pangkalpinang untuk memberikan penjelasan. Apabila tanggapan diterima setelah berita diterbitkan, keterangannya akan menjadi bagian dari pembaruan pemberitaan.
Smith dan Helium Pernah Muncul dalam Penindakan di Daerah Lain
Penelusuran terhadap sumber terbuka menunjukkan bahwa produk bermerek Smith dan Helium pernah muncul sebagai barang hasil penindakan aparat di sejumlah daerah di Indonesia.



