Pada Mei 2026, misalnya, TNI AL bersama aparat gabungan menggagalkan peredaran 112 ribu batang rokok bermerek Helium tanpa pita cukai di Labuan Bajo.
Produk bermerek Smith juga pernah tercatat sebagai bagian dari barang hasil penindakan rokok tanpa pita cukai di daerah lain.
Namun, fakta bahwa produk dengan merek tertentu pernah menjadi barang hasil penindakan tidak berarti seluruh produk dengan merek yang sama otomatis ilegal. Hal tersebut sejalan dengan penjelasan Bea Cukai Pangkalpinang bahwa status ilegal ditentukan berdasarkan kepatuhan produk yang diperiksa terhadap ketentuan cukai, bukan berdasarkan nama mereknya.
Karena itu, Lawang Pos kini berupaya mengetahui apakah terdapat catatan serupa terhadap Hilton, 68, Smith, Helium, maupun Tator khususnya dalam pengawasan dan penindakan di Bangka Belitung.
Pengawasan Disebut Dilakukan hingga Jasa Titipan
Bea Cukai Pangkalpinang sebelumnya menyampaikan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan secara rutin di wilayah Pulau Bangka.
Pengawasan tersebut antara lain menyasar tempat-tempat penjualan serta perusahaan jasa titipan.
Keterangan ini menjadi penting karena menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan ketika produk telah berada di tingkat pengecer, tetapi juga menyasar jalur pengiriman.
Namun, mengenai apakah lima merek yang ditanyakan Lawang Pos pernah ditemukan dalam kegiatan tersebut, jawabannya masih ditunggu.



