Kini pertanyaan berikutnya yang masih menunggu jawaban adalah: pernahkah Hilton, 68, Smith, Helium, dan Tator menjadi temuan dalam pengawasan atau penindakan Bea Cukai Pangkalpinang di Bangka Belitung, dan jika pernah, pelanggaran apa yang ditemukan?
Lawang Pos akan memuat jawaban atau klarifikasi dari Bea Cukai Pangkalpinang apabila keterangan lanjutan tersebut diterima.
Catatan Redaksi: Penyebutan merek Hilton, 68, Smith, Helium, dan Tator dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari hasil penelusuran jurnalistik dan pertanyaan konfirmasi yang disampaikan kepada instansi berwenang. Penyebutan tersebut tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa seluruh produk dengan merek tersebut merupakan rokok ilegal. Penetapan adanya pelanggaran di bidang cukai didasarkan pada pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rz)



