PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang membicarakan penyempurnaan rencana kerja sama dalam bidang pelayanan sekaligus penegakan hukum keimigrasian, Senin (28/9/2026). Pertemuan itu dihadiri Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Babel Junita Sitorus dan Asisten Kesra Kota Pangkalpinang Agustu.
Kerja sama yang tengah disusun tersebut, menurut Junita, bukan semata-mata menyentuh urusan pelayanan keimigrasian. Langkah itu juga diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Pelaksanaannya akan dilakukan melalui pembentukan desa atau kelurahan binaan imigrasi, dengan salah satu lokasi yang direncanakan berada di Kelurahan Pangkalpinang.
“Kami akan aktif melakukan advokasi, sosialisasi, dan kampanye publik untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang. Edukasi terutama menyasar warga yang berencana bekerja atau bepergian ke luar negeri agar memahami tujuan perjalanan dan prosedur resmi,” jelas Junita.
Menjaga Warga dari Jerat Kejahatan Lintas Negara
Junita mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan penghasilan tinggi. Kewaspadaan juga perlu ditingkatkan terhadap modus love scamming yang dalam sejumlah kasus dapat menyeret korban ke dalam jaringan kejahatan lintas negara.
Upaya pencegahan, lanjutnya, bahkan dilakukan sejak tahap pengajuan paspor. Dalam proses tersebut, petugas akan menggali keterangan mengenai tujuan perjalanan hingga pihak yang membiayai keberangkatan.
Sinergi Diperkuat hingga Tingkat Kelurahan
Sementara itu, Asisten Kesra Kota Pangkalpinang Agustu menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kota Pangkalpinang terhadap penguatan kerja sama dengan jajaran Imigrasi.
“Kerja sama ini diharapkan tidak hanya memperkuat pelayanan keimigrasian, tetapi juga meningkatkan perlindungan masyarakat melalui edukasi dan pencegahan,” ujarnya.
Dengan penguatan yang menjangkau hingga tingkat kelurahan, masyarakat diharapkan semakin memahami tata cara perjalanan ke luar negeri serta mampu mengenali tanda-tanda awal TPPO maupun penyelundupan manusia.
Langkah tersebut dipandang penting agar warga memiliki pengetahuan yang cukup dan tidak mudah terperangkap dalam tawaran perjalanan ataupun pekerjaan yang tidak jelas serta mengandung risiko. (Rz)








