
Sosok Polisi Misterius di Balik Terbongkarnya Kasus Penyadapan Telepon Presiden Prabowo

Mahfud MD juga mengungkap informasi mengenai penjemputan Listyo Sigit pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Menurut Mahfud, penjemputan dilakukan oleh Wakapolri bersama Kabareskrim Polri setelah muncul keterangan dari sejumlah perwira yang lebih dahulu menjalani pemeriksaan.
Listyo kemudian menjalani pemeriksaan berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani penyidik.
Meski demikian, rincian penjemputan tersebut merupakan informasi yang disampaikan Mahfud dan belum seluruhnya dijelaskan melalui keterangan resmi Bareskrim.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan mengenai proses pemeriksaan Listyo.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh pada Rabu (4/11/2026), Yusril menyampaikan bahwa Listyo sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi sepanjang malam.
Setelah pemeriksaan tersebut, Listyo dilepaskan sekitar pukul 05.00 WIB pada Selasa (3/11/2026).
Namun, pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, Listyo kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan kedua itu kemudian berujung pada penetapan Listyo sebagai tersangka, disusul tindakan penahanan oleh penyidik.
Selasa Malam, Tiga Jenderal Ditetapkan sebagai Tersangka
Pada Selasa malam (3/11/2026), Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH), yang menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara itu, seorang perwira tinggi lainnya, Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU), masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Kabareskrim memastikan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, untuk kepentingan penyidikan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari sejumlah pasal yang disangkakan tersebut, ancaman pidana tertinggi mencapai 10 tahun penjara.
Rabu, 4 November 2026, Listyo Diberhentikan dari KSP
Sehari setelah pengumuman penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan mengenai kedudukan Listyo Sigit dalam pemerintahan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Keputusan tersebut diambil menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka dalam perkara penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.
Dengan keputusan tersebut, Listyo tidak lagi menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan yang baru diembannya sejak 1 Oktober 2026.
Motif Penyadapan Masih Menyimpan Tanda Tanya
Di balik penetapan tiga tersangka, motif penyadapan terhadap Presiden Prabowo hingga Rabu (4/11/2026) masih belum diumumkan secara resmi oleh penyidik.
Belum diketahui secara pasti untuk kepentingan apa penyadapan dilakukan, siapa yang menerima atau memanfaatkan informasi hasil penyadapan, serta tujuan akhir dari pengumpulan data komunikasi tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah masih menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk mengetahui tujuan sebenarnya.
Presiden Prabowo sendiri mengetahui perkara tersebut melalui laporan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, setelah kepolisian melakukan penanganan kasus.
Setelah menerima laporan, Presiden memberikan arahan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Indikasi Makar Mulai Didalami
Perkembangan baru muncul pada Rabu (4/11/2026), ketika Yusril Ihza Mahendra menyampaikan adanya indikasi awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar.
Dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Yusril menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami tujuan penyadapan, termasuk kemungkinan adanya upaya melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan tugas pemerintahan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan makar tersebut belum dapat disimpulkan sebelum seluruh unsur pidana dan alat bukti diperiksa secara menyeluruh.
Pasal yang digunakan terhadap ketiga tersangka hingga saat itu masih berkaitan dengan tindak pidana penyadapan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan demikian, indikasi makar masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan, bukan kesimpulan hukum yang telah terbukti.
Identitas Pelapor Masih Belum Terungkap
Hingga Rabu (4/11/2026), penyidikan terhadap perkara yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi kepolisian tersebut masih terus berlangsung.
Di antara sejumlah perkembangan yang telah diumumkan, identitas petugas yang pertama kali melaporkan dugaan penghapusan data pada 30 Oktober 2026 tetap menjadi bagian penting yang belum memperoleh penjelasan terbuka.
Belum diketahui siapa sebenarnya pelapor itu, bagaimana ia mengetahui dugaan penghapusan berkas penyadapan, dan apakah terdapat keterangan lain mengenai perannya dalam proses pengungkapan perkara.
Demikian pula dengan motif penyadapan, pihak yang diduga memberikan perintah, serta kemungkinan penggunaan informasi hasil penyadapan yang masih terus didalami penyidik.
Dari laporan seorang petugas yang identitasnya belum diketahui, perkara tersebut berkembang menjadi penyidikan terhadap tiga perwira tinggi kepolisian dan berujung pada penahanan para tersangka.
Sementara proses hukum terus berjalan, pengungkapan identitas pelapor, motif penyadapan, dan keseluruhan rangkaian peristiwa masih menunggu penjelasan lebih lanjut berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (Rz)







