
Sosok Polisi Misterius di Balik Terbongkarnya Kasus Penyadapan Telepon Presiden Prabowo

JAKARTA – Di balik terbongkarnya kasus penyadapan telepon Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terdapat sosok petugas yang hingga kini masih menyimpan tanda tanya. Laporan yang dibuat pada Jumat (30/10/2026) itu menjadi pintu masuk pengungkapan perkara yang berujung pada penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka.
Sosok pelapor tersebut diketahui merupakan petugas yang mengetahui adanya dugaan penghapusan data hasil penyadapan dalam sistem milik kepolisian. Dari laporan itulah, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menelusuri rangkaian penyadapan tanpa prosedur yang diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Namun, hingga Rabu (4/11/2026), identitas petugas tersebut belum diumumkan kepada publik. Nama, pangkat, jabatan, maupun kesatuan tempatnya bertugas masih belum memperoleh penjelasan resmi.
Di tengah belum terungkapnya sosok pelapor, perkara ini terus berkembang. Tiga perwira tinggi kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah barang bukti elektronik disita, sementara motif penyadapan terhadap kepala negara masih dalam pendalaman.
Sosok Pelapor yang Membuka Tabir Penyadapan
Awal pengungkapan perkara tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan bahwa seorang petugas mengetahui adanya dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan pada komputer sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ucap dia.
Laporan yang dibuat pada Jumat (30/10/2026) itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Meski keberadaan pelapor telah disampaikan secara resmi, Asep tidak mengungkap siapa sebenarnya petugas tersebut. Belum dijelaskan pula bagaimana ia mengetahui dugaan penghapusan data maupun kedudukannya dalam pengelolaan sistem penyadapan.
Status keanggotaan pelapor sebagai anggota Polri juga belum dipastikan secara terbuka dalam keterangan yang disampaikan Bareskrim.
Jejak Penyadapan Bermula Sejak 2025
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026, ketika Listyo Sigit Prabowo masih menjabat sebagai Kapolri.
Asep menjelaskan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Sasaran penyadapan yang diungkap Bareskrim tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga sejumlah pengusaha.
Pada Kamis (1/10/2026), Listyo Sigit meninggalkan jabatan Kapolri dan dipercaya menduduki posisi Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Kepemimpinan Polri kemudian beralih kepada Jenderal Suyudi Ario Seto.
Oktober 2026, Dugaan Penghapusan Jejak Mulai Terendus
Memasuki Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Penghapusan data tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung tanpa prosedur resmi.
Tindakan itulah yang diketahui oleh petugas yang kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Setelah laporan diterima, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Dari proses penyidikan, sebanyak 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli telah dimintai keterangan.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Meski demikian, waktu dan tempat masing-masing pemeriksaan serta penyitaan barang bukti belum diumumkan secara terperinci.
Minggu, 1 November 2026, Sejumlah Perwira Disebut Diamankan
Perkembangan lain mengenai pengungkapan perkara disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud mengaku memperoleh informasi mengenai pengamanan sejumlah perwira kepolisian sejak Minggu malam (1/11/2026).
Menurut informasi yang diterimanya, sekitar lima hingga enam perwira menjalani pemeriksaan berkaitan dengan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Mahfud menyebut, dari pemeriksaan awal tersebut muncul keterangan mengenai pihak yang diduga memberikan perintah penyadapan.
Nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kemudian disebut dalam informasi yang diterima Mahfud.
Namun, keterangan mengenai jumlah perwira yang diamankan, lokasi pengamanan, serta rincian pemeriksaan tersebut belum seluruhnya dikonfirmasi secara resmi oleh Bareskrim Polri.







