Lewati ke konten utama
Lawang Pos
★★★★★ Official app

Sosok Polisi Misterius di Balik Terbongkarnya Kasus Penyadapan Telepon Presiden Prabowo

Share:

JAKARTA – Di balik terbongkarnya kasus penyadapan telepon Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terdapat sosok petugas yang hingga kini masih menyimpan tanda tanya. Laporan yang dibuat pada Jumat (30/10/2026) itu menjadi pintu masuk pengungkapan perkara yang berujung pada penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka.

Sosok pelapor tersebut diketahui merupakan petugas yang mengetahui adanya dugaan penghapusan data hasil penyadapan dalam sistem milik kepolisian. Dari laporan itulah, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menelusuri rangkaian penyadapan tanpa prosedur yang diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Namun, hingga Rabu (4/11/2026), identitas petugas tersebut belum diumumkan kepada publik. Nama, pangkat, jabatan, maupun kesatuan tempatnya bertugas masih belum memperoleh penjelasan resmi.

Di tengah belum terungkapnya sosok pelapor, perkara ini terus berkembang. Tiga perwira tinggi kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah barang bukti elektronik disita, sementara motif penyadapan terhadap kepala negara masih dalam pendalaman.


Sosok Pelapor yang Membuka Tabir Penyadapan

Awal pengungkapan perkara tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan bahwa seorang petugas mengetahui adanya dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan pada komputer sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ucap dia.

Laporan yang dibuat pada Jumat (30/10/2026) itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Meski keberadaan pelapor telah disampaikan secara resmi, Asep tidak mengungkap siapa sebenarnya petugas tersebut. Belum dijelaskan pula bagaimana ia mengetahui dugaan penghapusan data maupun kedudukannya dalam pengelolaan sistem penyadapan.

Status keanggotaan pelapor sebagai anggota Polri juga belum dipastikan secara terbuka dalam keterangan yang disampaikan Bareskrim.


Jejak Penyadapan Bermula Sejak 2025

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026, ketika Listyo Sigit Prabowo masih menjabat sebagai Kapolri.

Asep menjelaskan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Sasaran penyadapan yang diungkap Bareskrim tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga sejumlah pengusaha.

Pada Kamis (1/10/2026), Listyo Sigit meninggalkan jabatan Kapolri dan dipercaya menduduki posisi Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Kepemimpinan Polri kemudian beralih kepada Jenderal Suyudi Ario Seto.


Oktober 2026, Dugaan Penghapusan Jejak Mulai Terendus

Memasuki Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Penghapusan data tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung tanpa prosedur resmi.

Tindakan itulah yang diketahui oleh petugas yang kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Setelah laporan diterima, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

Dari proses penyidikan, sebanyak 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli telah dimintai keterangan.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Meski demikian, waktu dan tempat masing-masing pemeriksaan serta penyitaan barang bukti belum diumumkan secara terperinci.


Minggu, 1 November 2026, Sejumlah Perwira Disebut Diamankan

Perkembangan lain mengenai pengungkapan perkara disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud mengaku memperoleh informasi mengenai pengamanan sejumlah perwira kepolisian sejak Minggu malam (1/11/2026).

Menurut informasi yang diterimanya, sekitar lima hingga enam perwira menjalani pemeriksaan berkaitan dengan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Mahfud menyebut, dari pemeriksaan awal tersebut muncul keterangan mengenai pihak yang diduga memberikan perintah penyadapan.

Nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kemudian disebut dalam informasi yang diterima Mahfud.

Namun, keterangan mengenai jumlah perwira yang diamankan, lokasi pengamanan, serta rincian pemeriksaan tersebut belum seluruhnya dikonfirmasi secara resmi oleh Bareskrim Polri.

Selasa, 3 November 2026, Listyo Disebut Dijemput Pukul 03.00 WIB

Mahfud MD juga mengungkap informasi mengenai penjemputan Listyo Sigit pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

Menurut Mahfud, penjemputan dilakukan oleh Wakapolri bersama Kabareskrim Polri setelah muncul keterangan dari sejumlah perwira yang lebih dahulu menjalani pemeriksaan.

Listyo kemudian menjalani pemeriksaan berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani penyidik.

Meski demikian, rincian penjemputan tersebut merupakan informasi yang disampaikan Mahfud dan belum seluruhnya dijelaskan melalui keterangan resmi Bareskrim.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan mengenai proses pemeriksaan Listyo.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh pada Rabu (4/11/2026), Yusril menyampaikan bahwa Listyo sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi sepanjang malam.

Setelah pemeriksaan tersebut, Listyo dilepaskan sekitar pukul 05.00 WIB pada Selasa (3/11/2026).

Namun, pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, Listyo kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pemeriksaan kedua itu kemudian berujung pada penetapan Listyo sebagai tersangka, disusul tindakan penahanan oleh penyidik.


Selasa Malam, Tiga Jenderal Ditetapkan sebagai Tersangka

Pada Selasa malam (3/11/2026), Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH), yang menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Sementara itu, seorang perwira tinggi lainnya, Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU), masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

Kabareskrim memastikan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, untuk kepentingan penyidikan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari sejumlah pasal yang disangkakan tersebut, ancaman pidana tertinggi mencapai 10 tahun penjara.


Rabu, 4 November 2026, Listyo Diberhentikan dari KSP

Sehari setelah pengumuman penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan mengenai kedudukan Listyo Sigit dalam pemerintahan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Keputusan tersebut diambil menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka dalam perkara penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.

Dengan keputusan tersebut, Listyo tidak lagi menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan yang baru diembannya sejak 1 Oktober 2026.


Motif Penyadapan Masih Menyimpan Tanda Tanya

Di balik penetapan tiga tersangka, motif penyadapan terhadap Presiden Prabowo hingga Rabu (4/11/2026) masih belum diumumkan secara resmi oleh penyidik.

Belum diketahui secara pasti untuk kepentingan apa penyadapan dilakukan, siapa yang menerima atau memanfaatkan informasi hasil penyadapan, serta tujuan akhir dari pengumpulan data komunikasi tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah masih menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk mengetahui tujuan sebenarnya.

Presiden Prabowo sendiri mengetahui perkara tersebut melalui laporan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, setelah kepolisian melakukan penanganan kasus.

Setelah menerima laporan, Presiden memberikan arahan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Indikasi Makar Mulai Didalami

Perkembangan baru muncul pada Rabu (4/11/2026), ketika Yusril Ihza Mahendra menyampaikan adanya indikasi awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar.

Dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Yusril menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami tujuan penyadapan, termasuk kemungkinan adanya upaya melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan tugas pemerintahan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan makar tersebut belum dapat disimpulkan sebelum seluruh unsur pidana dan alat bukti diperiksa secara menyeluruh.

Pasal yang digunakan terhadap ketiga tersangka hingga saat itu masih berkaitan dengan tindak pidana penyadapan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan demikian, indikasi makar masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan, bukan kesimpulan hukum yang telah terbukti.


Identitas Pelapor Masih Belum Terungkap

Hingga Rabu (4/11/2026), penyidikan terhadap perkara yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi kepolisian tersebut masih terus berlangsung.

Di antara sejumlah perkembangan yang telah diumumkan, identitas petugas yang pertama kali melaporkan dugaan penghapusan data pada 30 Oktober 2026 tetap menjadi bagian penting yang belum memperoleh penjelasan terbuka.

Belum diketahui siapa sebenarnya pelapor itu, bagaimana ia mengetahui dugaan penghapusan berkas penyadapan, dan apakah terdapat keterangan lain mengenai perannya dalam proses pengungkapan perkara.

Demikian pula dengan motif penyadapan, pihak yang diduga memberikan perintah, serta kemungkinan penggunaan informasi hasil penyadapan yang masih terus didalami penyidik.

Dari laporan seorang petugas yang identitasnya belum diketahui, perkara tersebut berkembang menjadi penyidikan terhadap tiga perwira tinggi kepolisian dan berujung pada penahanan para tersangka.

Sementara proses hukum terus berjalan, pengungkapan identitas pelapor, motif penyadapan, dan keseluruhan rangkaian peristiwa masih menunggu penjelasan lebih lanjut berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (Rz)

Sumber: lawangpos.com
Share:

Berita Lainnya

Erzaldi: Prabowo Pikul Amanah Besar untuk Indonesia, Jangan Halangi Pengabdiannya Misteri Motif Penembakan Akbar di Sukadamai, Korban dan MA Ternyata Sempat Bercanda

Rekomendasi Untukmu Rekomendasi Untukmu

Warta PT TimahWarta PT Timah