Lewati ke konten utama
Lawang Pos
★★★★★ Official app

Irjen Agus Wijayanto Jadi Kapolda Babel, Rekam Jejak Panjang dari Propam hingga Pimpin Polda Kaltara

Share:

PANGKALPINANG – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) segera memiliki pucuk pimpinan baru. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Agus Wijayanto dipercaya mengemban jabatan Kapolda Babel menggantikan Irjen Pol Viktor T. Sihombing yang mendapat penugasan baru sebagai Staf Ahli Sosial Budaya (Sahlisosbud) Kapolri.

Pergantian kepemimpinan tersebut merupakan bagian dari rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melibatkan 199 perwira tinggi dan perwira menengah.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya pergantian jabatan tersebut.

“Iya benar,” kata Agus Sugiyarso saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2026).

Konfirmasi serupa disampaikan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Babel, Kombes Pol Dr. Rimsyahtono.

Meski keputusan mutasi telah diterbitkan, proses serah terima jabatan masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Markas Besar Polri.

“Iya betul, kami masih menunggu dari Mabes terkait dengan serah terima,” ujar Rimsyahtono.

Penunjukan tersebut membawa Agus kembali menjalani penugasan baru setelah sebelumnya dipercaya memimpin Polda Kalimantan Utara sejak Mei 2026.

Sementara itu, Viktor T. Sihombing diketahui menjabat Kapolda Babel sejak September 2025 berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2192/IX/KEP./2025 tertanggal 24 September 2025.

Rekam Jejak Agus Wijayanto di Kepolisian

Irjen Pol Agus Wijayanto bukan sosok baru dalam jajaran perwira tinggi Polri. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 yang lahir pada Agustus 1970 ini memiliki pengalaman panjang dalam berbagai bidang penugasan.

Kariernya terbentang dari kepolisian wilayah, fungsi lalu lintas, lembaga pendidikan, hingga pengawasan profesi dan penegakan etik di internal Korps Bhayangkara.

Agus pernah mengemban jabatan sebagai Kapolres Probolinggo Kota dan Kapolres Tulungagung pada 2010. Ia kemudian mendapat sejumlah penugasan di bidang lalu lintas, termasuk sebagai Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan dan Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah.

Pengalamannya juga mencakup bidang pendidikan kepolisian ketika dipercaya menjabat Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Sulawesi Selatan pada 2015–2016, sebelum menjalankan tugas sebagai Analis Kebijakan di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.

Karier Agus selanjutnya semakin banyak berkaitan dengan pembinaan profesi dan pengawasan internal.

Pada 2019–2020, ia menjabat Kepala Bagian Penegakan Etika Rowabprof Divpropam Polri. Setelah itu, Agus dipercaya sebagai Sekretaris Rowabprof pada 2020–2022.

Puncak penugasannya di bidang tersebut berlangsung ketika ia menduduki jabatan Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri pada 2022–2026.

Dari lingkungan Divpropam Polri, Agus kemudian memperoleh kepercayaan memimpin Polda Kalimantan Utara melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/960/KEP./2026 tertanggal 7 Mei 2026.

Kini, penugasan berikutnya membawanya ke Bangka Belitung sebagai Kapolda yang baru.

Pernah Tangani Kasus Etik Pemerasan Penonton DWP

Salah satu penugasan yang turut menjadi perhatian publik dalam perjalanan karier Agus adalah keterlibatannya dalam penanganan perkara dugaan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah anggota kepolisian diduga melakukan pemerasan terhadap penonton berkewarganegaraan Malaysia dalam acara yang berlangsung di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, pada 13–15 Desember 2024.

Saat itu, Agus menjabat Karowabprof Divpropam Polri dan terlibat dalam proses penanganan pelanggaran etik terhadap anggota kepolisian yang diperiksa.

Sebanyak 18 personel Polri menjalani pemeriksaan dan proses sidang etik berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam penanganannya, Polri mengamankan uang sekitar Rp2,5 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap penonton.

“Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak,” kata Agus ketika masih berpangkat Brigadir Jenderal Polisi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Proses persidangan etik yang dimulai pada 31 Desember 2024 menghasilkan sejumlah keputusan terhadap personel yang diperiksa.

Dalam perkembangan perkara tersebut, tiga perwira dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sedangkan empat anggota lainnya menerima sanksi demosi.

Pengalaman menangani perkara etik tersebut menjadi bagian dari rekam jejak Agus dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pertanggungjawaban profesi di lingkungan Polri.

Harta Kekayaan Tercatat Rp2,65 Miliar dalam LHKPN 2019

Selain perjalanan kariernya, catatan harta kekayaan Agus Wijayanto juga tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan data laporan tertanggal 3 April 2019 yang dirujuk dalam pemberitaan, Agus tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp2.650.000.000 atau sekitar Rp2,65 miliar.

Sebagian besar kekayaan yang dilaporkan berasal dari aset tanah dan bangunan di Kota Surabaya dengan nilai Rp1,7 miliar. Aset tersebut terdiri atas tanah seluas 300 meter persegi dan bangunan seluas 250 meter persegi.

Sementara itu, harta berupa kendaraan dan mesin tercatat senilai Rp500 juta, meliputi Honda Mobilio tahun 2015 senilai Rp110 juta serta Honda CR-V tahun 2018 senilai Rp390 juta.

Agus juga melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp450 juta.

Dalam rincian laporan tersebut tidak tercatat kepemilikan surat berharga, harta bergerak lainnya, maupun utang.

Meski demikian, nilai kekayaan tersebut merupakan catatan berdasarkan laporan tahun 2019, sehingga tidak dapat dijadikan gambaran pasti mengenai kondisi harta kekayaan Agus saat ini.

Dengan pengalaman panjang di bidang operasional kepolisian, pendidikan, serta pengawasan internal, Agus kini mendapat amanah memimpin Polda Bangka Belitung.

Pergantian kepemimpinan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses serah terima jabatan sesuai mekanisme yang ditetapkan Mabes Polri.

Sumber: lawangpos.com
Share:

Rekomendasi Untukmu Rekomendasi Untukmu

Warta PT TimahWarta PT Timah