PANGKALPINANG – Masyarakat Kepulauan Bangka Belitung yang mengalami persoalan dengan layanan jasa keuangan maupun menjadi korban penipuan dapat memanfaatkan sejumlah kanal pengaduan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk layanan Kontak 157.
Informasi mengenai perlindungan konsumen tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam audiensi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama OJK Babel di Kantor OJK Babel, Rabu (2/9/2026).
Pertemuan itu sekaligus memperkuat kolaborasi antara OJK dan SMSI Babel dalam memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai layanan keuangan, mekanisme pengaduan konsumen, hingga kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan atau scam.
Kepala Kantor OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Eko Wijaya mengatakan masyarakat perlu mengetahui jalur pengaduan resmi yang dapat digunakan ketika menghadapi persoalan dengan lembaga jasa keuangan.
Selain Kontak 157, OJK juga menyediakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) untuk menerima pengaduan maupun keluhan masyarakat terkait pelayanan lembaga jasa keuangan.
“Kalau ada yang terkait dengan pengaduan-pengaduan yang sifatnya penipuan ataupun keluhan pelayanan dari Lembaga Jasa Keuangan, bisa langsung ke aplikasi APPK, atau singkatannya Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen,” jelas Eko.
Korban Penipuan Bisa Manfaatkan IASC
Untuk persoalan yang berkaitan dengan penipuan atau scam, masyarakat juga dapat memanfaatkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Kanal tersebut menjadi salah satu sarana yang dapat digunakan masyarakat ketika menghadapi dugaan penipuan yang berkaitan dengan aktivitas keuangan.



