Penambang Beltim Menuntut Kepastian, Bambang Patijaya: Perpres Timah Segera Berlaku

PANGKALPINANG – Aksi masyarakat penambang di Kantor PT TIMAH di Kabupaten Belitung Timur menjadi sorotan di tengah belum normalnya aktivitas pembelian bijih timah masyarakat. Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya meminta masyarakat menahan diri dan menjaga kondusivitas sembari menunggu regulasi yang diharapkan menjadi jalan keluar persoalan tata kelola timah di Pulau Belitung.

Bambang Minta Penambang Menahan Diri

Bambang mengaku prihatin terhadap situasi yang berkembang di Belitung Timur, terlebih aksi tersebut diwarnai kericuhan hingga kerusakan fasilitas perusahaan.

Menurutnya, perjuangan masyarakat untuk mendapatkan kepastian atas penghidupan harus tetap disampaikan secara damai dan tidak berujung pada tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Saya menyampaikan keprihatinan terhadap situasi yang terjadi di Belitung Timur. Saya mengimbau masyarakat untuk menahan diri, bersabar, dan tidak melakukan tindakan anarkis. Jangan sampai perjuangan untuk memperjuangkan penghidupan justru berakhir pada persoalan pidana,” kata Bambang, Jumat (7/8/2026).

Keresahan masyarakat, menurut Bambang, tidak terlepas dari belum normalnya aktivitas pembelian bijih timah. Kondisi tersebut membuat hasil produksi masyarakat belum terserap secara optimal dan berdampak terhadap perputaran ekonomi.

Pasca Aksi di Beltim, PT TIMAH Jaga Stabilitas dan Dorong Kepastian Tata Kelola Timah

Perpres Disiapkan Jadi Jalan Keluar

Di tengah persoalan tersebut, pemerintah tengah memproses Peraturan Presiden (Perpres) yang diharapkan menjadi landasan hukum untuk membuka kembali jalan pembelian timah masyarakat.

Bambang menyebut koordinasi telah dilakukan bersama pemerintah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), serta PT Timah.

Menurut dia, regulasi tersebut diperlukan karena penyelesaian administrasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) membutuhkan waktu, sementara aktivitas ekonomi masyarakat tidak dapat terus menunggu.

“Perpres ini menjadi landasan hukum agar timah masyarakat dapat dibeli dan dibayar oleh PT Timah. Dari informasi yang kami terima, Presiden sudah menandatangani, tinggal proses penomoran. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ke depan sudah dapat digunakan,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, persoalan RKAB menjadi salah satu hambatan utama dalam tata niaga timah di Belitung. Karena itu, kebijakan khusus melalui Perpres diharapkan dapat mengisi kekosongan selama proses administrasi diselesaikan.

“Kalau menunggu seluruh proses administrasi RKAB selesai, waktunya masih panjang. Sementara masyarakat tidak bisa menunggu. Aktivitas ekonomi harus tetap berjalan, sehingga diperlukan landasan hukum berupa Perpres,” katanya.

Mekanisme Pembelian Harus Sudah Siap

Bambang menekankan penerbitan Perpres tidak boleh berhenti pada regulasi. Mekanisme pelaksanaannya juga harus disiapkan sehingga ketika aturan resmi berlaku, pembelian bijih timah masyarakat dapat segera berjalan.

Ia mengaku terus berkomunikasi dengan berbagai pihak, mulai dari Wakil Menteri ESDM, Dirjen Minerba, Direksi PT Timah hingga aparat penegak hukum untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan efektif.

“Kami ingin ketika Perpres diterbitkan, seluruh mekanisme sudah siap sehingga pembelian timah masyarakat bisa segera berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Substansi Perpres yang sebelumnya disampaikan Bambang juga mencakup diskresi selama masa transisi agar PT Timah dapat membeli timah produksi masyarakat di luar IUP dan RKAB perusahaan. Selama periode tersebut, administrasi teknis dan penyesuaian RKAB harus diselesaikan agar tata kelola selanjutnya kembali berjalan sesuai ketentuan.

Bahlil Lahadalia Genap 50 Tahun, Dedi Supriyanto: Insyaallah MBG (Makin Berkah & Gemilang)

Jangan Manfaatkan Situasi untuk Penyelundupan

Di tengah belum normalnya tata niaga timah, Bambang turut memberikan peringatan kepada pelaku usaha pertimahan agar tidak memanfaatkan situasi untuk melakukan aktivitas ilegal.

“Jangan sampai situasi pertimahan pada saat ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan,” katanya.

Menurut Bambang, penyelesaian persoalan timah di Belitung membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, perusahaan, aparat penegak hukum dan masyarakat.

Ia kembali meminta seluruh pihak menjaga situasi Belitung Timur tetap aman dan kondusif sembari menunggu regulasi yang kini disebut telah memasuki tahap akhir.

“Semua pihak harus menahan diri. Regulasi ini sudah dalam tahap akhir penyelesaian. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas agar solusi yang sedang dipersiapkan pemerintah dapat segera diimplementasikan dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan