JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis (4/6/2026).
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam revisi tersebut adalah penguatan pengaturan aset kripto yang masuk dalam 17 pokok perubahan UU P2SK.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi DPR menyetujui hasil pembahasan revisi UU P2SK yang telah berlangsung sejak Februari 2026. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Purbaya mengatakan, revisi UU P2SK dilakukan untuk memperkuat kerangka regulasi sektor keuangan sekaligus meningkatkan koordinasi antarotoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU bersama pemerintah. Menurutnya, perubahan UU P2SK diperlukan untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatarbelakangi RUU Perubahan Undang-Undang P2SK,” ujar Hekal.
Pengaturan Kripto dan Penguatan Wewenang OJK
Dalam revisi UU P2SK, pemerintah dan DPR sepakat memperkuat pengaturan industri aset kripto yang dinilai berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah memandang penguatan regulasi diperlukan guna meningkatkan transparansi, keterbukaan informasi, serta perlindungan konsumen dalam industri aset kripto.
Selain itu, revisi UU P2SK juga memperjelas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap industri aset kripto.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK yang telah berlangsung sejak 2025.
Menurut pemerintah, penguatan regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pelaku industri, sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah pertumbuhan pasar aset digital.
Tujuh Belas Pokok Perubahan
Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, revisi UU P2SK terlebih dahulu dibahas pada tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR.
Ketua Panja RUU P2SK sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, mengatakan revisi undang-undang tersebut memuat 17 pokok materi pengaturan yang mencakup berbagai aspek sektor keuangan, mulai dari penguatan kelembagaan regulator, perluasan kegiatan usaha perbankan, pengaturan aset kripto, hingga penerbitan surat utang oleh Danantara.
“Terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU perubahan P2SK yang telah disepakati dalam pembahasan panja,” kata Hekal dalam rapat Komisi XI DPR, Rabu (3/6/2026).
Adapun 17 pokok perubahan dalam revisi UU P2SK meliputi penguatan pengawasan dan penyehatan perbankan, penguatan kelembagaan LPS, penguatan kelembagaan OJK, penguatan kelembagaan BI, evaluasi kinerja BI, OJK, dan LPS oleh DPR, perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah, demutualisasi Bursa Efek Indonesia, pengaturan transfer margin transaksi pasar keuangan, penerbitan surat utang Danantara, pengaturan perusahaan asuransi dalam resolusi, dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas, bursa mineral dan komoditas strategis, penguatan pengaturan aset kripto, pembentukan satgas pinjaman daring dan perjudian daring, pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia, perluasan penanganan piutang macet UMKM, serta penyelidikan dan penyidikan sektor jasa keuangan. Ikuti analisis, edukasi, dan update terbaru dunia kripto melalui DigiCoreTech (Rz)






