PANGKALPINANG – Berbagai operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan aparat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, di tengah gencarnya pengawasan tersebut, produk rokok bermerek Hilton, 68, Smith, Tator, dan Helium masih ditemukan diperjualbelikan di sejumlah warung dan toko kelontong di Bangka Belitung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan. Mengapa produk-produk tersebut masih beredar di pasaran? Apakah distribusinya masih terus berlangsung, atau terdapat faktor lain yang menyebabkan peredarannya belum sepenuhnya dapat dihentikan?
Masih Ditemukan di Sejumlah Warung
Berdasarkan hasil penelusuran Lawang Pos di sejumlah warung dan toko kelontong di Bangka Belitung, produk bermerek Hilton, 68, Smith,Tator dan Helium masih ditemukan dijual kepada masyarakat.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penelusuran jurnalistik Lawang Pos mengenai peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Namun demikian, Lawang Pos tidak menyimpulkan bahwa seluruh produk dengan merek tersebut merupakan rokok ilegal. Status kepatuhan cukai atas produk-produk yang ditemukan masih dalam proses verifikasi kepada instansi yang berwenang.
Penetapan suatu produk sebagai barang yang melanggar ketentuan cukai sepenuhnya merupakan kewenangan Bea Cukai berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penindakan Terus Dilakukan
Peredaran rokok ilegal bukan persoalan baru di Bangka Belitung. Berdasarkan publikasi resmi Bea Cukai Pangkalpinang, pada Februari 2025 petugas menggagalkan dua upaya peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Dari dua operasi tersebut, lebih dari 31 ribu batang rokok berhasil diamankan.
Dalam operasi lainnya, Bea Cukai Pangkalpinang juga menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pemeriksaan di sejumlah toko di Kota Pangkalpinang. Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan ribuan batang rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai dan mengamankannya sebagai barang bukti.
Di tingkat nasional, pemerintah juga terus memperkuat pengawasan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, hingga April 2026 pemerintah telah melakukan 5.451 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan jumlah barang bukti mencapai sekitar 684 juta batang rokok.
Data tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius dalam upaya menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Perlu Penelusuran Lebih Lanjut
Keberadaan produk-produk tersebut di tingkat pengecer menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Bagaimana pola distribusinya? Dari mana pasokannya berasal? Mengapa masih dapat ditemukan di sejumlah warung meski penindakan terus dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut melalui data, fakta lapangan, serta keterangan dari instansi yang berwenang.
Lawang Pos akan terus menghimpun informasi guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai pola peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai di Bangka Belitung.
Peran Masyarakat Sangat Dibutuhkan
Pemerintah terus mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal. Masyarakat yang mengetahui dugaan peredaran rokok ilegal maupun dugaan penyalahgunaan pita cukai dapat menyampaikan laporan kepada Bea Cukai Pangkalpinang atau melalui kanal pengaduan resmi Kementerian Keuangan, dengan menyertakan lokasi, dokumentasi, dan informasi pendukung agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Lawang Pos juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai di Bangka Belitung. Setiap informasi yang diterima akan diverifikasi serta dikonfirmasi kepada pihak terkait sebelum dipublikasikan.
Konfirmasi Masih Berlangsung
Untuk menjaga prinsip keberimbangan, Lawang Pos telah berupaya meminta konfirmasi kepada Bea Cukai Pangkalpinang, Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan instansi terkait mengenai perkembangan penindakan, pengawasan, serta pola distribusi rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai di Bangka Belitung.
Hingga berita ini diterbitkan, proses konfirmasi masih berlangsung. Apabila terdapat tanggapan maupun klarifikasi dari pihak terkait, Lawang Pos akan memperbarui pemberitaan sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi
Artikel ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan Lawang Pos, publikasi resmi pemerintah, serta sumber terbuka yang dapat diverifikasi. Penyebutan nama merek dalam artikel ini merupakan bagian dari hasil penelusuran jurnalistik dan bukan merupakan pernyataan bahwa seluruh produk dengan merek tersebut melanggar ketentuan di bidang cukai. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan.
Lawang Pos membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi produsen, distributor, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan tambahan
Satu hal yang masih perlu Anda pastikan sebelum menerbitkan artikel ini adalah dasar penyebutan keempat merek tersebut. Sebaiknya Anda memiliki dokumentasi sendiri (foto produk di warung), atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai alasan produk itu menjadi objek penelusuran. Dengan begitu, apabila ada permintaan klarifikasi atau sengketa pemberitaan, Anda dapat menunjukkan bahwa penyebutan merek didasarkan pada hasil penelusuran lapangan, bukan asumsi. (Rz)




