PANGKALPINANG – Peredaran rokok yang diduga belum memenuhi ketentuan di bidang cukai di Bangka Belitung kembali menjadi sorotan. Setelah hasil penelusuran Lawang Pos menemukan sejumlah produk bermerek Hilton, 68, Smith, Helium, dan Tator masih dijual di beberapa warung dan toko kelontong, perhatian kini tertuju kepada Bea Cukai Pangkalpinang sebagai instansi yang berwenang melakukan pengawasan di bidang cukai.
Sebelumnya, Lawang Pos telah meminta penjelasan kepada Dinas Koperasi, Perdagangan dan UMKM Kota Pangkal Pinang terkait temuan tersebut. Namun, instansi itu menegaskan bahwa pengawasan terhadap rokok bukan berada dalam kewenangannya.
Bukan Kewenangan Pemerintah Daerah
Melalui keterangan yang disampaikan kepada Lawang Pos, Dinas Koperasi, Perdagangan dan UMKM Kota Pangkal Pinang menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, kewenangan pengawasan pemerintah kabupaten/kota hanya meliputi bahan berbahaya, gudang, minuman beralkohol, serta barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Sementara rokok merupakan Barang Kena Cukai (BKC), sehingga pengawasannya berada pada kewenangan Bea Cukai. Lawang Pos juga diarahkan untuk mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Bea Cukai maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Konfirmasi kemudian dilayangkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jawaban yang diterima juga senada, yakni pengawasan terhadap rokok yang berkaitan dengan ketentuan cukai bukan merupakan kewenangan instansi tersebut.
Bea Cukai Diminta Memberikan Penjelasan
Menindaklanjuti keterangan dari kedua instansi tersebut, Lawang Pos telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada Bea Cukai Pangkalpinang melalui WhatsApp dan akun Instagram resmi.
Konfirmasi tersebut meminta penjelasan mengenai status produk rokok bermerek Hilton, 68, Smith, Helium, dan Tator yang ditemukan saat penelusuran lapangan, termasuk apakah terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai berdasarkan hasil pemeriksaan Bea Cukai.
Hingga artikel ini diterbitkan, Bea Cukai Pangkalpinang belum memberikan tanggapan atas permohonan konfirmasi yang telah disampaikan.
Komentar Netizen Jadi Sorotan
Belum adanya penjelasan resmi dari Bea Cukai memicu beragam tanggapan masyarakat di media sosial. Salah satu komentar yang paling banyak mendapat perhatian datang dari seorang netizen yang menandai akun @Bea Cukai RI.

Keterangan Gambar: Tangkapan layar komentar warganet pada unggahan TikTok resmi Lawang Pos. Identitas akun disamarkan oleh redaksi.
Dalam komentarnya, netizen tersebut menulis:
“Datang la wahai @Bea Cukai RI ke Kampung Tuatunu, Kec. Gerunggang. Di sini la gudang besar rokok ilegal itu bersarang dan pengedarnya. Saya tunjuk dengan senang hati rumah-rumah para bos rokok ilegal tersebut.”
Komentar tersebut menjadi salah satu sorotan dalam diskusi publik yang berkembang di media sosial. Namun, isi komentar tersebut merupakan pernyataan pengguna media sosial yang belum dapat diverifikasi kebenarannya dan bukan merupakan fakta yang telah dipastikan.
Selain komentar tersebut, banyak warganet juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap peredaran rokok yang diduga belum memenuhi ketentuan di bidang cukai serta berharap Bea Cukai memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Menunggu Tanggapan Resmi
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, Lawang Pos masih menunggu tanggapan resmi dari Bea Cukai Pangkalpinang. Apabila klarifikasi telah diterima, Lawang Pos akan memuatnya secara utuh agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.
Catatan Redaksi: Penyebutan merek Hilton, 68, Smith, Helium, dan Tator dalam artikel ini merupakan bagian dari hasil penelusuran jurnalistik atas produk yang ditemukan di lapangan. Lawang Pos tidak menyimpulkan bahwa seluruh produk dengan merek tersebut melanggar ketentuan di bidang cukai. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rz)




