17 Anggota DPRD Babel Usulkan Pemberhentian Wagub, Babak Baru Menanti Hellyana

PANGKALPINANG – Peta politik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuki babak baru. Sebanyak 17 anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan usulan pemberhentian Wakil Gubernur Hellyana menyusul proses hukum yang tengah dijalaninya. Usulan tersebut dijadwalkan dibahas dalam rapat paripurna khusus pada Senin, 10 Agustus 2026.

Paripurna akan digelar setelah agenda penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

17 Anggota DPRD Mulai Gerakkan Mekanisme Pemberhentian

Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Eddy Iskandar, mengatakan paripurna khusus tersebut merupakan agenda penyampaian pendapat DPRD atas usulan pemberhentian Wakil Gubernur yang diajukan oleh 17 anggota DPRD dari berbagai fraksi.

Menurutnya, para pengusul menilai kondisi yang terjadi terhadap Hellyana merupakan keadaan luar biasa sehingga perlu disikapi melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Senin nanti ada dua paripurna. Pertama penyampaian KUA-PPAS perubahan tahun anggaran 2026. Setelah itu dilanjutkan paripurna penyampaian pendapat DPRD berkaitan dengan usulan pemberhentian Wakil Gubernur karena dianggap terjadi keadaan luar biasa,” ujar Eddy, Rabu (5/8/2026).

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Operasi RSUD Soekarno Ditahan, Negara Rugi Rp5,1 Miliar

Dalam forum tersebut, para pengusul akan menyampaikan alasan usulan, dilanjutkan pandangan fraksi-fraksi, tanggapan pemerintah daerah, hingga pengambilan keputusan.

Paripurna Jadi Penentu Sikap DPRD

Paripurna khusus hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi kuorum, yakni dihadiri sedikitnya tiga perempat dari total 45 anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Apabila mayoritas anggota menyetujui usulan tersebut menjadi pendapat resmi DPRD, hasilnya akan diteruskan kepada Mahkamah Agung untuk diuji sebelum diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku melalui Kementerian Dalam Negeri.

DPRD menegaskan agenda tersebut bukan merupakan pemberhentian langsung terhadap Wakil Gubernur, melainkan pelaksanaan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami sangat memperhatikan mekanisme. Karena itu pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi juga telah berkonsultasi ke Kemendagri agar tidak terjadi kesalahan prosedur,” kata Eddy.

Bayang-bayang Kasus Hukum Masih Mengiringi Hellyana

Usulan tersebut muncul di tengah proses hukum yang masih dihadapi Hellyana. Sebelumnya, ia divonis empat bulan penjara dalam perkara penipuan. Di sisi lain, Hellyana juga tengah menghadapi proses penuntutan dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Rangkaian proses hukum itu menjadi latar belakang munculnya usulan dari 17 anggota DPRD untuk menggunakan hak menyatakan pendapat. Hasil paripurna nantinya bukan merupakan keputusan akhir mengenai jabatan Wakil Gubernur, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang masih harus melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rz)

Bagikan