PANGKALPINANG – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus dilakukan pemerintah. Namun, di tengah gencarnya penindakan, produk rokok yang diduga belum memenuhi ketentuan di bidang cukai masih ditemukan di sejumlah wilayah, termasuk di Bangka Belitung.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan. Mengapa peredaran rokok yang diduga belum memenuhi ketentuan di bidang cukai masih terus ditemukan meski aparat berkali-kali melakukan penindakan? Apakah persoalannya semata-mata dipengaruhi tingginya permintaan pasar, panjangnya rantai distribusi, atau faktor lain yang masih menjadi tantangan dalam pengawasannya?
Pemerintah Akui Peredaran Rokok Ilegal Masih Menjadi Tantangan
Pemerintah pusat mengakui peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, hingga April 2026 pemerintah telah melakukan 5.451 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Jumlah tersebut meningkat 23,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari ribuan penindakan tersebut, aparat berhasil mengamankan sekitar 684 juta batang rokok ilegal, meningkat 125,8 persen secara tahunan.
Pemerintah juga memutuskan tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) hingga 2027. Fokus kebijakan saat ini diarahkan pada penguatan pengawasan, digitalisasi sistem cukai, serta upaya menekan kebocoran penerimaan negara akibat peredaran rokok ilegal.
Sebelumnya, Menteri Keuangan juga menyampaikan rencana penyusunan layer tarif baru yang diharapkan dapat memberikan ruang bagi produsen rokok yang selama ini berada di sektor ilegal untuk beralih ke jalur yang legal dan terawasi.
Bangka Belitung Berulang Kali Menjadi Lokasi Penindakan
Di Bangka Belitung, penindakan terhadap rokok ilegal bukanlah hal baru.
Berdasarkan publikasi resmi Bea Cukai Pangkalpinang, pada Februari 2025 petugas menggagalkan dua upaya peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Dari dua operasi tersebut, lebih dari 31 ribu batang rokok berhasil diamankan.
Dalam operasi lainnya, Bea Cukai Pangkalpinang juga menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pemeriksaan di sejumlah toko di Kota Pangkalpinang. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan ribuan batang rokok yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai sebagai barang bukti.
Berbagai penindakan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal.
Temuan Lapangan Menjadi Bagian Penelusuran
Hasil penelusuran Lawang Pos di sejumlah warung dan toko kelontong di Bangka Belitung menemukan produk bermerek Hilton, 68, Smith, Tator, dan Helium masih diperjualbelikan.
Temuan tersebut merupakan hasil penelusuran lapangan Lawang Pos dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan status hukum terhadap produk-produk tersebut.
Lawang Pos tidak melakukan penilaian ataupun penetapan mengenai status kepatuhan cukai atas produk yang ditemukan. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai merupakan kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masih Menjadi Perhatian
Berulangnya penindakan yang dilakukan pemerintah, bersamaan dengan masih ditemukannya sejumlah produk di tingkat pengecer berdasarkan penelusuran Lawang Pos, menunjukkan bahwa upaya pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan.
Fenomena tersebut menjadi perhatian karena peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Pemerintah melalui Bea Cukai juga terus mengedukasi masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan, maupun pita cukai salah personalisasi.
Masyarakat Didorong Berperan Aktif
Pemerintah terus mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Masyarakat yang mengetahui dugaan peredaran rokok ilegal, penyalahgunaan pita cukai, maupun dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai dapat menyampaikan informasi melalui kanal pengaduan resmi pemerintah, termasuk kepada Bea Cukai maupun layanan pengaduan resmi Kementerian Keuangan, dengan menyertakan informasi dan bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Lawang Pos juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan peredaran rokok yang belum memenuhi ketentuan di bidang cukai di Bangka Belitung. Setiap informasi yang diterima akan diverifikasi sebelum dipublikasikan sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan data dan publikasi resmi pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan dan Bea Cukai, serta hasil penelusuran lapangan Lawang Pos. Penyebutan nama merek dalam artikel ini merupakan bagian dari hasil penelusuran jurnalistik atas produk yang ditemukan di lapangan dan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa seluruh produk dengan merek tersebut melanggar ketentuan di bidang cukai. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lawang Pos membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Rz)



