
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Menyeret Nama Jokowi dalam Sorotan Publik

JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terus bergulir dan menyita perhatian publik. Setelah empat perwira tinggi kepolisian ditetapkan sebagai tersangka, sorotan kini turut mengarah kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, menyusul hubungan panjangnya dengan salah seorang tersangka, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Nama Jokowi mencuat dalam perdebatan publik seiring berkembangnya dugaan kepentingan politik di balik penyadapan tersebut. Kendati demikian, penyidik belum menyebut Jokowi sebagai pihak yang terlibat, sementara motif dan pihak yang mungkin menerima hasil penyadapan masih terus ditelusuri.
Perkara ini menjadi perhatian karena sasaran dugaan penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga swadaya masyarakat.
Empat Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal pada Selasa (3/11/2026).
Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Jumlah tersangka kemudian bertambah setelah mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri, Irjen Slamet Uliandi, turut ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (5/11/2026).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui prosedur verifikasi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana.
Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak. Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, serta menyita barang bukti elektronik untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Mengapa Nama Jokowi Ikut Menjadi Sorotan?
Perhatian terhadap Jokowi muncul karena perjalanan karier Listyo Sigit yang memiliki hubungan panjang dengan mantan Presiden tersebut.
Listyo pernah menjabat Kapolresta Surakarta ketika Jokowi memimpin Kota Solo. Kariernya kemudian berlanjut hingga menjadi ajudan Presiden, Kapolda Banten, Kadiv Propam, Kabareskrim, dan akhirnya dilantik sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021.
Riwayat tersebut kembali diperbincangkan setelah Listyo terseret perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Sejumlah pengamat mengaitkan perkembangan kasus ini dengan dinamika hubungan politik setelah pergantian pemerintahan pada 2024.
Di antaranya, mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang dalam pembahasan publik mengenai perkara tersebut menyampaikan pandangannya tentang kemungkinan aliran hasil penyadapan menuju lingkaran Solo.
Sementara itu, pengamat militer Selamat Ginting menyoroti kemungkinan adanya kepentingan politik yang lebih luas di balik perkara tersebut.
Meski berbagai pandangan berkembang, hubungan politik dan riwayat kedekatan seseorang tidak dapat dijadikan bukti keterlibatan dalam tindak pidana.
Hingga kini, belum terdapat keterangan penyidik yang menyatakan Jokowi memerintahkan, menerima, atau memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.
Jokowi Pilih Menunggu Proses Hukum
Di tengah namanya yang terus menjadi perbincangan, Jokowi memberikan tanggapan singkat ketika ditanya mengenai kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), Jokowi meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Kita semuanya ikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi.

Ketika kembali ditanya mengenai dugaan makar yang dikaitkan dengan perkara penyadapan tersebut, Jokowi tetap memberikan jawaban singkat.
Kita bersama ikuti proses hukum yang ada,” ucapnya.
Pernyataan tersebut muncul ketika berbagai dugaan mengenai motif penyadapan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menjadi perdebatan.
Namun, tanggapan singkat Jokowi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan ataupun ketidakterlibatannya dalam perkara yang sedang disidik.
Perdebatan Politik Meluas ke Media Sosial
Perkembangan kasus penyadapan turut diiringi perdebatan mengenai Jokowi di media sosial.
Sejumlah akun pendukung menampilkan foto dan video Jokowi ketika berjongkok mengambil dokumen saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Momen tersebut kemudian disebarkan dengan narasi mengenai kesederhanaan, ketabahan, dan penghormatan terhadap proses hukum.
Di sisi lain, sejumlah akun pengkritik justru mengangkat kembali berbagai kontroversi kebijakan selama pemerintahan Jokowi dan mempertanyakan narasi simpati yang berkembang.
Perdebatan itu kemudian bersinggungan dengan kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo, meskipun belum ada bukti yang menghubungkan unggahan tersebut dengan upaya menghalangi proses penyidikan.
Keadaan ini memperlihatkan bagaimana perkembangan perkara hukum dapat meluas menjadi perdebatan politik, terutama ketika melibatkan tokoh yang memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan sebelumnya.
Polri Telusuri Pemberi Perintah Penyadapan
Sementara perdebatan publik terus berkembang, kepolisian memastikan penyidikan tidak berhenti pada penetapan empat tersangka.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim Komjen Asep Safrudin untuk mendalami perkara tersebut.
Pada Sabtu (7/11/2026), Asep menyatakan kepolisian akan menelusuri pihak yang memberikan perintah dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.
Semua akan kita telusuri,” kata Asep.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena masih terdapat sejumlah persoalan yang belum terjawab, terutama mengenai pihak yang memerintahkan penyadapan, tujuan pengumpulan informasi, serta kemungkinan aliran hasil sadapan kepada pihak lain.
Pengungkapan rangkaian perkara secara menyeluruh diperlukan agar setiap dugaan keterlibatan dapat diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah sorotan terhadap Jokowi dan sejumlah tokoh lainnya, proses penyidikan tetap menjadi penentu untuk membedakan fakta hukum dari spekulasi politik.
Hingga penyidik mengungkap hasil pemeriksaan lebih lanjut, keterlibatan pihak di luar para tersangka belum dapat disimpulkan. Perhatian publik kini tertuju pada langkah kepolisian dalam membuka mata rantai dugaan penyadapan tersebut secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (Rz)







