Lewati ke konten utama
Lawang Pos
★★★★★ Official app

Kecanduan Judol dan Terlilit Utang, Deden Nekat Gasak 3 HP di Dua Konter

Share:

PANGKALPINANG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil meringkus seorang pria berinisial DH alias Deden (33), yang diduga terlibat dalam dua kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian biasa di wilayah Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang.

Deden diamankan di kawasan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Rabu (4/11/2026), setelah pihak kepolisian menerima dua laporan pencurian yang terjadi sehari sebelumnya, Selasa (3/11/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa persoalan utang piutang dan kecanduan judi online menjadi alasan tersangka melakukan perbuatannya.

Dua Konter Menjadi Sasaran

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa peristiwa pertama terjadi di konter Rafa Cell, Jalan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, sekitar pukul 13.51 WIB.

Dalam kejadian tersebut, pelaku merampas satu unit handphone merek Realme Note 50 warna biru langit dari tangan penjaga konter,” ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (5/11/2026).

Belum berselang lama, aksi berikutnya terjadi di konter V1 Cell, Jalan Stania, Kelurahan Taman Bunga, Kota Pangkalpinang, sekitar pukul 15.40 WIB.

Di tempat tersebut, pelaku mengambil dua unit handphone merek Samsung Galaxy A07 yang berada di atas etalase ketika penjaga konter sedang lengah.

Terjerat Utang dan Judi Online

Dua laporan yang diterima kepolisian menjadi jalan bagi petugas untuk menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.

Menindaklanjuti kedua laporan tersebut, berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan aksinya karena terlilit utang piutang dan kecanduan judi online,” tuturnya.

Dari tiga unit handphone yang diambil, tersangka berencana menjual dua unit untuk mendapatkan uang, sementara satu unit lainnya hendak digunakan sendiri.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan aksi pencurian.

“Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone hasil pencurian, satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” bebernya.

Perkara Berlanjut ke Penyidikan

Setelah diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.

Kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menindak tegas tindak pidana pencurian.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Bangka Belitung dalam menindak tegas tindak pidana pencurian, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan, setiap tindak kejahatan melalui kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110,” ungkapnya. (Rz)

Sumber: lawangpos.com
Share:

Berita Lainnya

Jumli Jamaluddin: POSGAP GAPPIN Layak Jadi Percontohan Pos Kamtibmas, Emak-Emak Jadi Kekuatan Pemkot Pangkalpinang Perkuat Penanganan BBM, Polisi Bergerak Awasi SPBU dan Pertamini

Rekomendasi Untukmu Rekomendasi Untukmu

Warta PT TimahWarta PT Timah