
Polsek Jebus Tangkap Terduga Pencuri Motor di Pangkalpinang, Pelaku Pernah Terjerat Tiga Kasus

BANGKA BARAT – Jajaran Polsek Jebus Polres Bangka Barat bersama Tim URC Satreskrim Polres Bangka Barat dan Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku di kawasan salah satu pasar di Kelurahan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Rabu (5/11/2026), sekitar pukul 02.30 WIB.
Petugas juga berhasil menemukan dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Motor Hilang, Kerugian Mencapai Rp19,5 Juta
Peristiwa pencurian ini bermula pada Minggu (27/9/2026), sekitar pukul 16.00 WIB. Seorang petani bernama Abdul Rahman (54) mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya dengan nomor polisi B 6448 ZUB sudah tidak berada di dalam rumah.
Setelah memeriksa keadaan rumah, korban mengetahui sejumlah barang lainnya turut hilang, yakni surat-surat kendaraan, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta beras sekitar lima kilogram.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp19,5 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Jebus untuk ditindaklanjuti.
Jejak Pelaku Terungkap di Pangkalpinang
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Kota Pangkalpinang.
Untuk mempercepat pengungkapan perkara, Polsek Jebus berkoordinasi dengan Tim URC Satreskrim Polres Bangka Barat dan Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Dari hasil penyelidikan bersama, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui di kawasan Pasir Putih, Kelurahan Girimaya, Kota Pangkalpinang.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan. Polisi melanjutkan pengembangan untuk menelusuri barang-barang hasil pencurian.
Dari pengembangan tersebut, satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah milik Abdul Rahman berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, terduga pelaku diketahui pernah berhadapan dengan hukum dalam perkara penadahan pada 2013, narkotika pada 2018, serta pencurian pada 2022.
Kerja Sama Kepolisian Berbuah Pengungkapan
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja keras, kecepatan penyelidikan, serta koordinasi antarsatuan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Polres Bangka Barat melalui Polsek Jebus berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap informasi dan laporan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara profesional,” ujar IPTU Yos Sudarso.
Menurutnya, keberhasilan tersebut juga memperlihatkan pentingnya kerja sama antara Polsek Jebus, Satreskrim Polres Bangka Barat, dan Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam mengungkap tindak pidana.
Kepolisian turut mengingatkan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun kendaraan, terutama untuk mencegah terjadinya tindak pencurian.
Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan rumah dan kendaraan, serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Polri hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Penyidikan Perkara Masih Berlanjut
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jebus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta melengkapi administrasi penyidikan guna menuntaskan penanganan perkara pencurian tersebut. (Rz)







