Lewati ke konten utama
Lawang Pos
★★★★★ Official app
Iklan
Iklan

Komplotan Rokok Ilegal Cukai Abal-Abal, Jejak Sang Dalang di Pangkalpinang

Share:

PANGKALPINANG – Rokok tidak tiba-tiba muncul di etalase warung. Ada yang memasok, mengirim, menawarkan, hingga menarik keuntungan dari setiap barang yang berpindah tangan. Namun, ketika persoalan rokok ilegal mencuat, perhatian kerap berhenti pada barang yang dijual. Siapa sebenarnya yang berada di belakang rantai pasokannya?

Pertanyaan itu membawa penelusuran Lawang Pos ke peredaran sejumlah merek rokok di Pangkalpinang sejak Agustus 2026.

Di tengah gencarnya penindakan rokok ilegal secara nasional, perkara yang patut dibongkar bukan hanya pelanggaran pita cukai. Jaringan pengiriman, pemilik barang, hingga aliran keuntungan menjadi bagian penting yang tidak boleh luput dari perhatian.

Sebab, warung hanyalah tempat barang dijual. Rantai distribusi dimulai jauh sebelum rokok sampai ke tangan pengecer.

Sebelas Merek dalam Penelusuran Lawang Pos

Sedikitnya 11 merek rokok masuk dalam penelusuran Lawang Pos di Pangkalpinang: FAZ, HILTON, HELIUM, 68, LAYER, SLAVA, TB BOLD, LUFFMAN, SMITH, MARBOL, dan TATOR, termasuk sejumlah varian yang beredar di pasaran.

Redaksi menaruh perhatian pada asal produk, jalur pasokan, serta kesesuaian pita cukainya.

Kesebelas merek tersebut merupakan objek penelusuran jurnalistik, bukan daftar produk yang telah dinyatakan ilegal. Penetapan pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan produk dan ketentuan cukai yang berlaku.

Namun, persoalan distribusi tetap menyisakan pertanyaan mendasar. Siapa yang membawa produk-produk itu ke Pangkalpinang? Dari mana pasokannya berasal? Siapa yang memasukkannya ke jaringan pengecer?

Jawabannya tidak cukup dicari dari merek yang tercetak pada bungkus rokok.

Siapa Pemain di Balik Distribusi?

Mengungkap peredaran rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan barang yang ditemukan di warung. Produk yang sampai ke pengecer telah melewati rangkaian transaksi dan pengiriman.

Di sepanjang rantai itulah asal barang, pemasok, pengangkut, penerima pembayaran, dan pemilik keuntungan perlu ditelusuri.

Menemukan rokok ilegal adalah satu perkara. Mengungkap siapa yang memasok dan mengendalikan peredarannya adalah perkara lain.

Persoalan menjadi lebih penting ketika perdagangan berlangsung lintas daerah. Barang dapat berpindah melalui berbagai moda transportasi dan jasa pengiriman sebelum mencapai pasar tujuan.

Bagi penelusuran Lawang Pos di Pangkalpinang, titik krusialnya adalah mengidentifikasi jalur masuk barang dan hubungan antara pemasok dengan pengecer.

Tanpa menyentuh sumber pasokan, pengungkapan berisiko hanya berhenti pada ujung perdagangan.

Jutaan Batang Rokok Ilegal Dibongkar

Angka penindakan nasional memperlihatkan betapa besar persoalan yang sedang dihadapi.

Berdasarkan pemberitaan detikFinance pada 18 September 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat 1,124 miliar batang rokok ilegal diamankan hingga Agustus 2026. Jumlah itu melonjak 60 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dalam periode tersebut, Bea Cukai melakukan 13.151 penindakan, meningkat 9,8 persen. Kenaikan volume barang yang jauh lebih tinggi dibandingkan jumlah penindakan memperlihatkan semakin besarnya rata-rata barang yang diamankan.

Sebulan kemudian, data yang dihimpun Litbang Kompas menunjukkan jumlah sitaan telah mencapai 1,2 miliar batang rokok ilegal melalui 13.721 penindakan hingga September 2026.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,18 triliun, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir Rp1,29 triliun.

Litbang Kompas juga mengutip kajian Euromonitor yang mencatat pangsa pasar rokok ilegal meningkat dari 7,3 persen pada 2017 menjadi 11,5 persen pada 2025.

Pengiriman dalam jumlah besar bukan sekadar gambaran statistik. Pada Agustus 2026, sebanyak 8,96 juta batang rokok ilegal digagalkan melalui Tanjung Priok. Barang tersebut dilaporkan berasal dari Surabaya dan direncanakan melanjutkan perjalanan menuju Sumatera.

Modus distribusi pun terus berkembang. Jalur darat, laut, jasa ekspedisi antardaerah, hingga jaringan logistik perdagangan elektronik menjadi tantangan dalam pengawasan rokok ilegal.

Miliaran batang telah ditindak. Tetapi pemberantasan tidak cukup hanya menghitung barang sitaan. Pihak yang menggerakkan rantai pasokannya juga harus diburu.

Dugaan Mafia Cukai hingga Penyidikan KPK

Persoalan rokok ilegal tidak selalu berhenti pada pengiriman barang. Dugaan permainan dalam pengurusan cukai bahkan telah masuk ke ranah penyidikan korupsi.

CNN Indonesia pada 2 April 2026 memberitakan desakan Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan mafia cukai hingga ke pihak-pihak yang mengatur dan menikmati keuntungan.

Desakan tersebut muncul di tengah penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam pengusutan perkara itu, KPK menemukan uang sekitar Rp5 miliar dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Penyidik mendalami dugaan keterkaitan sebagian uang tersebut dengan pengurusan cukai perusahaan rokok.

Tempo juga mengangkat persoalan dugaan permainan pita cukai yang menyeret perhatian pada hubungan antara kepentingan bisnis dan kekuasaan.

Rangkaian perkara tersebut memperlihatkan satu hal: persoalan cukai bisa menjangkau pihak yang jauh lebih tinggi daripada pedagang di lapangan.

Meski perkara nasional itu tidak menjadi bukti keterlibatan jaringan tertentu di Pangkalpinang, pola pengusutannya memberikan pelajaran penting. Penyelidikan harus mengikuti transaksi, kepentingan, dan pihak yang menikmati keuntungan.

Bea Cukai Ungkap Modus Pelanggaran

Di Pangkalpinang, Bea Cukai telah memberikan penjelasan kepada Lawang Pos mengenai ciri pelanggaran cukai yang menjadi perhatian dalam pengawasan.

Dua di antaranya adalah rokok tanpa pita cukai dan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Artinya, keberadaan sebuah merek di pasaran tidak otomatis menjadikannya ilegal. Yang harus diuji adalah kepatuhan produk terhadap ketentuan cukai.

Bea Cukai Pangkalpinang juga telah memberikan arahan mengenai dokumentasi kemasan dan pita cukai, serta mekanisme penyampaian informasi dugaan pelanggaran melalui jalur resmi.

Pihak Bea Cukai menyatakan pengawasan dan penindakan terus dilakukan.

Penjelasan itu sekaligus menegaskan pentingnya pemeriksaan yang terukur. Dugaan tidak cukup dibangun dari merek dan harga. Bukti pelanggaran harus ditemukan pada produk, pita cukai, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tetapi pengujian legalitas barang baru menjawab satu bagian persoalan. Bagian berikutnya adalah mengungkap pihak yang mengedarkannya apabila pelanggaran terbukti.

Memburu Jejak Pemasok di Pangkalpinang

Kini, penelusuran Lawang Pos mengarah pada bagian rantai perdagangan yang belum terlihat jelas dari etalase warung: pemasok dan jalur masuk barang ke Pangkalpinang.

Asal pengiriman, identitas distributor, hubungan dengan pengecer, hingga bukti transaksi menjadi titik yang perlu didalami.

Data nasional telah memperlihatkan perdagangan rokok ilegal dalam skala besar. Penjelasan Bea Cukai telah menunjukkan bagaimana pelanggaran cukai dikenali. Sementara penelusuran lokal menemukan berbagai merek rokok yang jalur pasokan dan kepatuhan cukainya perlu diperiksa lebih jauh.

Tiga persoalan itu bertemu pada satu pertanyaan: siapa yang menguasai distribusi dan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran?

Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui jejak barang, dokumen, dan konfirmasi pihak terkait. Bukan sekadar tudingan terhadap pedagang atau merek tertentu.

Lawang Pos akan melanjutkan penelusuran terhadap jaringan pemasok rokok di Pangkalpinang, termasuk menelusuri informasi mengenai asal barang dan pihak yang terlibat dalam peredarannya.

Sebab, apabila perdagangan rokok ilegal hendak dibongkar sampai ke akar, penelusuran tidak boleh berhenti di etalase warung. Jejak pemasok dan aliran keuntungannya harus ikut dibuka.

(Rz)

Sumber: lawangpos.com
Share:

Berita Lainnya

Perkuat Kamtibmas di Opas Indah, Polisi dan Warga Bangun Kebersamaan Lewat Pos Kamling Sudah Dipasang CCTV, Tumpukan Sampah Liar Tetap Muncul, DLH Pangkalpinang Siapkan Langkah Tegas

Rekomendasi Untukmu Rekomendasi Untukmu

Warta PT TimahWarta PT Timah