Nama Bambang Mencuat di Balik 12 Ton Timah yang Hendak Diselundupkan ke Malaysia

NATUNA – Pengungkapan dugaan penyelundupan sekitar 12 ton pasir timah yang hendak dibawa menuju Malaysia melalui perairan Natuna kini mengarah kepada satu nama, yakni Bambang.

Nama itu muncul setelah petugas Bea Cukai memeriksa Halim Kote, nakhoda kapal cepat atau High Speed Craft (HSC) yang diamankan bersama tujuh anak buah kapal (ABK).

Dari pemeriksaan awal tersebut, Bea Cukai Balai Karimun menyebut Bambang memiliki kaitan dengan kepemilikan barang serta kapal yang dipergunakan untuk mengangkut pasir timah dimaksud.

Keterangan ini membuat perkara yang semula tampak sebagai penindakan terhadap sebuah kapal bermuatan timah mulai berkembang menjadi penyelidikan terhadap pihak yang diduga berada di belakang pengiriman tersebut.

Pemkot Pangkalpinang Siapkan Seleksi Pengurus BAZNAS Periode 2027–2032

“Jadi hasil pemeriksaan kami kepada nakhoda, yakni Halim Kote, bahwa pemilik barang dan kapal milik Bambang ,” kata pihak Bea Cukai Balai Karimun yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (30/9/2026).

Kendati demikian, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan dan pengembangan perkara. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Bambang belum disebut sebagai tersangka.

Nama Mencuat, Pencarian Berlanjut

Bea Cukai menyatakan proses pengembangan perkara masih terus berjalan. Bambang bahkan disebut sedang dicari untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Bangka Belitung Diecast Gelar Fun Race Hot Wheels di Fest Kopi, Hadirkan Diorama hingga Turnamen PES

“Dalam waktu dekat kita juga akan press release dan semua akan terang-benderang. Kami sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap Bambang,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara belum berhenti pada pengamanan kapal, muatan, dan para awaknya.

Sebab, apabila keterangan mengenai kepemilikan itu kelak dapat dibuktikan melalui rangkaian penyidikan, penyidik akan memiliki dasar untuk menelusuri mata rantai pengiriman pasir timah, sejak dari sumbernya hingga menuju negara tujuan.


Bukan Timah dari Bangka

Perihal lain yang turut menjadi perhatian ialah asal muatan pasir timah tersebut.

Pasir timah yang dibawa kapal itu disebut berasal dari Dabo Singkep, Kepulauan Riau, dan bukan dari Pulau Bangka.

Muatan tersebut diduga kemudian dibawa melalui jalur laut hingga akhirnya dihentikan petugas di perairan Natuna.

Dengan demikian, perkara ini turut menyorot jalur peredaran pasir timah dari Dabo Singkep menuju kawasan perairan internasional.

Dari sini, sejumlah pertanyaan pun mengemuka. Siapa yang menghimpun timah tersebut, siapa yang mengatur pengangkutannya, serta bagaimana rencana pengiriman menuju Malaysia disusun?

12 Ton Timah, Berlapis Pertanyaan

Penindakan dilakukan pada Kamis (24/9/2026), setelah Unit Intelijen Bea Cukai menerima informasi mengenai dugaan penyelundupan pasir timah melalui jalur laut.

Petugas kemudian mengamankan sebuah HSC bersama tujuh orang ABK.

Dalam pemeriksaan awal, ditemukan pasir timah yang dikemas dalam karung dengan perkiraan jumlah sekitar 12 ton.

Namun, Bea Cukai menegaskan bahwa angka tersebut belum merupakan berat resmi barang bukti. Jumlah sekitar 12 ton masih bersumber dari keterangan awal nakhoda dan belum melewati proses pencacahan maupun penimbangan secara resmi.

Di balik jumlah tersebut, masih tersisa sejumlah persoalan yang belum memperoleh jawaban.

Dari mana Bambang mendapatkan timah tersebut?

Siapa yang mengatur perjalanan pengiriman dari Dabo Singkep?

Siapa yang menanggung biaya pelayaran kapal?

Siapa yang dipersiapkan sebagai penerima barang di Malaysia?

Dan pertanyaan yang paling penting ialah:

Sejauh mana keterlibatan Bambang dalam pengiriman sekitar 12 ton pasir timah tersebut?

Seluruh pertanyaan itu masih menanti jawaban melalui proses penyidikan.


Bea Cukai Masih Menyimpan Perkembangan Perkara

Bea Cukai Balai Karimun menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan dalam waktu dekat melalui press release.

Dengan demikian, keterangan yang telah beredar sejauh ini belum menggambarkan keseluruhan rangkaian perkara.

Hal yang telah terungkap ialah sebuah kapal cepat telah diamankan, tujuh ABK telah diperiksa, Halim Kote telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dari pemeriksaan terhadap nakhoda itu muncul nama Bambang yang disebut berkaitan dengan kepemilikan barang serta kapal.

Sementara itu, muatan disebut berasal dari Dabo Singkep, sedangkan tujuan akhirnya diduga menuju Malaysia.

Kini aparat masih menelusuri satu mata rantai penting, yakni siapa yang sesungguhnya mengendalikan pengiriman sekitar 12 ton pasir timah tersebut.

Apakah nama Bambang hanya berkaitan dengan persoalan kepemilikan sebagaimana keterangan awal Bea Cukai, ataukah penyidikan kelak menemukan dugaan peran lainnya?

Jawaban atas perkara itu masih menunggu proses hukum.

Yang terang, kasus sekitar 12 ton pasir timah di perairan Natuna kini tidak lagi semata-mata berkisar pada sebuah kapal yang dihentikan. Nama Bambang telah muncul dalam pemeriksaan, sementara aparat menyatakan masih melakukan pencarian terhadapnya. (Rz)

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement
Lawang Pos
Lawangpos.com official ★★★★★ GRATIS