Lewati ke konten utama
Lawang Pos
★★★★★ Official app

Diduga Bakar Lahan Satu Hektare di Bangka Tengah, Seorang Pria Diamankan Polisi

Share:

BANGKA TENGAH – Seorang pria berinisial SA diamankan polisi setelah diduga sengaja membakar lahan semak belukar seluas sekitar satu hektare di Jalan Taib, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Peristiwa kebakaran yang terjadi pada Rabu (14/10/2026) sore itu mengharuskan petugas kepolisian, pemadam kebakaran, dan masyarakat setempat melakukan penanganan hingga api berhasil dipadamkan sekitar pukul 19.56 WIB.

Kapolsek Pangkalan Baru, AKP Ferry Gunadi, mengatakan SA diamankan langsung di lokasi ketika petugas gabungan tengah berupaya mengendalikan kebakaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SA mengaku melakukan pembakaran atas perintah pemilik lahan. Namun, keterangan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

“Terduga pelaku berinisial SA langsung kami amankan di TKP, dari hasil keterangan awal, yang bersangkutan mengaku membakar lahan tersebut atas perintah dari pemilik lahan,” kata Ferry, Kamis (15/10/2026).

Terduga Pelaku Diserahkan ke Polresta Pangkalpinang

Setelah diamankan, SA beserta barang bukti diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Ferry, penyerahan tersebut dilakukan agar dugaan pembakaran lahan dapat ditangani melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik akan mendalami keterangan terduga pelaku, termasuk pengakuannya mengenai dugaan keterlibatan pemilik lahan dalam peristiwa tersebut.

Hingga keterangan kepolisian disampaikan, belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai identitas pemilik lahan maupun hasil pemeriksaan terhadap pihak yang disebut memberikan perintah.

Api Dipadamkan Setelah Dua Jam Lebih

Kebakaran pertama kali diketahui sekitar pukul 17.30 WIB. Personel Polsek Pangkalan Baru yang tiba di lokasi segera melakukan penanganan untuk mencegah api menjalar ke kawasan sekitarnya.

Dalam proses pemadaman, polisi memanfaatkan kendaraan patroli yang dilengkapi tandon air berkapasitas 600 liter serta mesin penyemprot untuk melakukan penyekatan api.

Upaya tersebut mendapat dukungan dari Dinas Pemadam Kebakaran Bangka Tengah dan masyarakat yang turut membantu di lokasi.

Setelah berlangsung selama lebih dari dua jam, api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 19.56 WIB.

Polisi Ingatkan Ancaman Pidana Pembakaran Lahan

Menyusul kejadian tersebut, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Ferry menegaskan, pembakaran lahan secara sengaja dapat menimbulkan kebakaran yang lebih luas sekaligus berujung pada konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.

Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan, terutama ketika kondisi lingkungan rentan terhadap penyebaran api.

Kepolisian juga meminta warga segera melaporkan aktivitas pembakaran lahan maupun kemunculan titik api kepada Polsek Pangkalan Baru atau petugas pemadam kebakaran terdekat.

Langkah pelaporan sejak dini diharapkan dapat mempercepat penanganan dan mengurangi risiko kebakaran meluas ke kawasan lain.

Sementara itu, penanganan hukum terhadap SA masih berlanjut di Polresta Pangkalpinang untuk memastikan kronologi kejadian serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pembakaran tersebut.

Sumber: lawangpos.com
Share:

Berita Lainnya

Kebakaran Dusun Serdang Hanguskan 264 Rumah dan 50 Gedung Walet, Titik Api Masih Ditemukan Perkuat Kamtibmas di Opas Indah, Polisi dan Warga Bangun Kebersamaan Lewat Pos Kamling

Rekomendasi Untukmu Rekomendasi Untukmu

Warta PT TimahWarta PT Timah