Polisi Akan Tindak Jika Ada Oknum Membekingi
Irhamni juga menegaskan aparat akan melakukan penindakan apabila ditemukan adanya oknum yang membekingi aktivitas melanggar hukum. Namun, pernyataan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan keterlibatan oknum tertentu dalam kasus 28 ton pasir timah yang baru diungkap ini.
“Kami baik dari Kepolisian atau TNI akan terus berusaha menindak segala tindakan yang melanggar hukum, termasuk oknum yang membackingi tindakan itu sesuai aturan di masing-masing instansi,” paparnya.
Dengan penyelidikan yang masih berlangsung, pengembangan kasus menjadi penting untuk mengetahui apakah tiga orang yang diamankan bergerak sendiri atau terdapat pihak lain dalam rantai pengumpulan hingga rencana pengiriman pasir timah tersebut. Kepolisian sejauh ini belum mengumumkan adanya pihak lain yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
Dari Mana 28 Ton Pasir Timah Berasal?
Asal-usul sekitar 28 ton pasir timah juga menjadi bagian yang masih perlu ditelusuri. Belum dijelaskan secara terperinci apakah komoditas tersebut berasal dari satu lokasi penambangan atau dikumpulkan dari sejumlah penambang dan lokasi berbeda. Demikian pula mengenai pihak yang membiayai pembelian, proses pengumpulan, sarana yang akan digunakan untuk mengangkutnya, hingga jalur yang direncanakan untuk membawa pasir timah keluar dari Belitung menuju Malaysia.
Irhamni mengingatkan masyarakat agar aktivitas pertambangan tidak dilakukan di kawasan terlarang seperti hutan lindung, daerah aliran sungai maupun kawasan lainnya yang dilarang. Ia juga meminta hasil pertambangan dijual melalui pihak yang memiliki legalitas jelas.
“Kepada masyarakat silakan bekerja, tapi bukan daerah terlarang seperti hutan lindung, daerah aliran sungai atau kawasan terlarang lainnya. Ikuti aturannya jual hasil ke pihak PT Timah Persero Tbk atau mitra yang memiliki legalitas yang jelas, jangan ke tempat lainnya yang hanya merugikan daerah dan negara,” tegasnya.



