Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Polres Belitung Timur untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan perkara. Penyelidikan juga masih dilakukan untuk mengetahui lebih jauh rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan puluhan ton pasir timah tersebut.
Dua Pengiriman Sebelumnya Disebut Sudah Berjalan
Bagian yang menarik perhatian dalam pengungkapan ini adalah keterangan kepolisian mengenai aktivitas sebelumnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, dugaan penyelundupan pasir timah disebut telah dilakukan sebanyak dua kali. Dengan demikian, pengiriman sekitar 28 ton yang digagalkan tim gabungan merupakan aksi ketiga yang berhasil terungkap.
“Berdasarkan informasi yang kita dapatkan, bahwa aksi penyelundupan sudah pernah dilakukan. Jadi ini aksi ketiga yang berhasil digagalkan oleh Tim gabungan,” kata Agus.
Keterangan tersebut sekaligus membuka pertanyaan mengenai bagaimana dua pengiriman sebelumnya berlangsung, kapan dilakukan, berapa banyak pasir timah yang diduga telah dikirim, hingga siapa saja pihak yang berada dalam mata rantai pengiriman menuju Malaysia. Sejauh informasi yang disampaikan kepolisian, rincian mengenai dua pengiriman sebelumnya tersebut belum diungkap ke publik.
Bareskrim Singgung Cukong dan Pihak Luar
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni turut memberikan perhatian terhadap pengungkapan tersebut. Menurutnya, sumber daya alam seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah dan bukan justru dinikmati pihak tertentu.
“Seharusnya hasil sumber daya alam itu dinikmati untuk kesejahteraan masyarakat setempat, bukan oleh cukong atau pihak luar,” tegas Irhamni.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan perkara ini. Sebab, selain 28 ton pasir timah dan tiga orang yang diamankan, masih terdapat sejumlah mata rantai yang belum dijelaskan kepada publik, mulai dari siapa pemilik komoditas tersebut, dari mana pasir timah dikumpulkan, bagaimana rencana pengirimannya menuju Malaysia, hingga pihak yang akan menerima barang tersebut di negara tujuan.



