Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar apakah wartawan masuk dalam daftar undangan atau tidak.
Yang lebih penting adalah bagaimana informasi mengenai rencana investasi pertambangan PT KCL dan penolakan masyarakat Desa Limbongan dapat diketahui, diverifikasi, serta disampaikan kepada publik secara bertanggung jawab.
“Pertanyaannya bukan hanya apakah wartawan diundang. Pertanyaannya adalah bagaimana informasi mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dapat diperoleh, diverifikasi, dan disampaikan kepada publik secara bertanggung jawab,” ujar Subrata.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil rapat, sikap Pemerintah Kabupaten Belitung Timur terhadap penolakan masyarakat Desa Limbongan, maupun kelanjutan rencana investasi pertambangan PT KCL.
Jabejabe.co tetap membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, DPUPRP2RKP Beltim, pihak PT KCL, masyarakat Desa Limbongan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, serta informasi tambahan mengenai persoalan tersebut. (Rz)



