Bahas Rencana Investasi Tambang PT KCL, DPUPRP2RKP Beltim Justru Gelar Rapat Tertutup Tanpa Undang Media

“Misalnya ada demonstrasi warga, kecelakaan, kebakaran, persoalan lingkungan, konflik masyarakat dengan perusahaan, kebijakan pemerintah, atau peristiwa lain yang memiliki kepentingan publik. Wartawan dapat datang untuk mencari informasi meskipun tidak menerima undangan,” ujarnya.

Tak Diundang Bukan Berarti Tak Boleh Mencari Informasi

Subrata menilai pernyataan bahwa media tidak diundang seharusnya ditempatkan dalam konteks administratif.

Menurutnya, tidak menerima undangan tidak sama dengan kehilangan hak untuk mencari informasi mengenai sebuah peristiwa yang menyangkut kepentingan publik.

“Kalau seorang pejabat mengatakan wartawan tidak diundang, seyogianya itu dipahami sesuai konteksnya: wartawan memang tidak menerima undangan. Tetapi hal tersebut berbeda dengan mengatakan wartawan tidak boleh mencari informasi,” katanya.

Soal Tambang Timah, Tokoh Adat Damar Minta Warga Jangan Terprovokasi

Meski demikian, ia menegaskan pers juga memiliki kewajiban untuk menghormati tata tertib dan batasan yang berlaku.

Wartawan, kata Subrata, tidak memiliki hak tanpa batas untuk memasuki setiap ruangan atau mengikuti seluruh forum yang dinyatakan tertutup.

“Wartawan tetap harus menghormati aturan, tata tertib dan batasan yang berlaku. Jadi, persoalannya bukan apakah wartawan boleh menerobos ruang rapat yang dinyatakan tertutup. Tidak demikian,” ujarnya.

Yang menjadi perhatian, menurut Subrata, adalah alasan serta dasar pembatasan akses media ketika sebuah pertemuan membahas persoalan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Harga Timah Membaik, Penambang Beltim Rasakan Dampaknya, Didi Berharap PT TIMAH Terus Berdiri Bersama Rakyat

Laman: 1 2 3 4 5 6

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement
Lawang Pos
Lawangpos.com official ★★★★★ GRATIS