“Misalnya ada demonstrasi warga, kecelakaan, kebakaran, persoalan lingkungan, konflik masyarakat dengan perusahaan, kebijakan pemerintah, atau peristiwa lain yang memiliki kepentingan publik. Wartawan dapat datang untuk mencari informasi meskipun tidak menerima undangan,” ujarnya.
Tak Diundang Bukan Berarti Tak Boleh Mencari Informasi
Subrata menilai pernyataan bahwa media tidak diundang seharusnya ditempatkan dalam konteks administratif.
Menurutnya, tidak menerima undangan tidak sama dengan kehilangan hak untuk mencari informasi mengenai sebuah peristiwa yang menyangkut kepentingan publik.
“Kalau seorang pejabat mengatakan wartawan tidak diundang, seyogianya itu dipahami sesuai konteksnya: wartawan memang tidak menerima undangan. Tetapi hal tersebut berbeda dengan mengatakan wartawan tidak boleh mencari informasi,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan pers juga memiliki kewajiban untuk menghormati tata tertib dan batasan yang berlaku.
Wartawan, kata Subrata, tidak memiliki hak tanpa batas untuk memasuki setiap ruangan atau mengikuti seluruh forum yang dinyatakan tertutup.
“Wartawan tetap harus menghormati aturan, tata tertib dan batasan yang berlaku. Jadi, persoalannya bukan apakah wartawan boleh menerobos ruang rapat yang dinyatakan tertutup. Tidak demikian,” ujarnya.
Yang menjadi perhatian, menurut Subrata, adalah alasan serta dasar pembatasan akses media ketika sebuah pertemuan membahas persoalan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.



