Media dapat meminta keterangan kepada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, DPUPRP2RKP, masyarakat Desa Limbongan, pemerintah desa, pihak PT KCL, serta instansi terkait lainnya.
Wartawan juga dapat menggali hasil pertemuan untuk mengetahui bagaimana sikap pemerintah daerah terhadap penolakan warga serta kelanjutan rencana investasi PT KCL.
“Kalaupun wartawan tidak dapat mengikuti rapat, bukan berarti proses jurnalistik berhenti. Wartawan masih dapat melakukan verifikasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, meminta penjelasan mengenai hasil rapat dan memberitakan keterangan dari berbagai pihak,” katanya.
Menurut Subrata, langkah tersebut juga penting untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang dan tidak dibangun berdasarkan dugaan.
“Pers harus bekerja berdasarkan fakta, melakukan verifikasi dan memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keterangannya. Kritik terhadap keterbukaan informasi pun harus disampaikan berdasarkan fakta, bukan asumsi,” ujarnya.
Pemerintah Diminta Terbuka soal Hasil Rapat
Subrata berharap hubungan pemerintah daerah dan pers tidak berkembang menjadi posisi yang saling berhadapan.
Pemerintah memiliki kewenangan mengatur pelaksanaan rapat. Sementara pers memiliki kewajiban mencari informasi dan menyampaikannya kepada masyarakat.
“Pemerintah mempunyai kewenangan mengatur pelaksanaan rapat. Pers mempunyai tugas mencari informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Keduanya tidak harus berhadap-hadapan. Kalau ada pembatasan, jelaskan alasannya. Kalau ada informasi yang dapat disampaikan kepada publik, sampaikan secara terbuka,” katanya.



