Kepentingan Masyarakat Jadi Pokok Pembahasan
Subrata menilai konteks rapat tersebut tidak dapat dilepaskan dari aspirasi warga Desa Limbongan.
Masyarakat telah menyatakan penolakan terhadap rencana investasi pertambangan PT KCL dan pemerintah daerah kemudian mempertemukan sejumlah pihak untuk membahas persoalan tersebut.
“Yang dibahas adalah aspirasi masyarakat mengenai rencana investasi pertambangan. Karena itu, wajar jika pers melihatnya sebagai sebuah peristiwa yang memiliki kepentingan publik dan perlu diberitakan,” katanya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa kepentingan publik tidak otomatis membuat seluruh proses rapat wajib terbuka bagi media.
Jika terdapat bagian pembahasan yang memang perlu dilakukan secara tertutup, penyelenggara dapat menentukan batasan sepanjang memiliki alasan yang jelas.
“Kalau memang ada alasan tertentu sehingga pembahasan harus dilakukan secara tertutup, tentu itu merupakan hal yang dapat dijelaskan oleh penyelenggara. Yang penting, alasan dan batasannya jelas. Pers juga harus menghormati batasan yang memang memiliki dasar,” ujar Subrata.
Rapat Tertutup Tak Menghentikan Kerja Pers
Meski tidak dapat mengikuti jalannya rapat, wartawan tetap dapat mencari informasi dari pihak-pihak yang hadir maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.



