Lewati ke konten utama
Lawang Pos
★★★★★ Official app

Tim Hantu Gerebek Kontrakan Pasutri di Mentok, 143 Paket Sabu Disimpan dalam Kotak Lip Tint

Share:

BANGKA BARAT – Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Mentok, Jumat (6/11/2026) malam. Dalam penggerebekan tersebut, sepasang suami istri diamankan bersama 143 paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu, sebagian di antaranya disimpan dalam kotak lip tint.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FAR, seorang laki-laki, dan SA, seorang perempuan. Pasangan tersebut diamankan sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Pal 2, Gang PLN, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 143 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 50,18 gram. Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut disita.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai sebuah lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku.

Kriminal
Barang bukti 143 paket diduga sabu seberat 50,18 gram beserta uang tunai dan perlengkapan lainnya, Jumat (6/11/2026). Foto: Polres Bangka Barat.

Ratusan Paket Sabu Ditemukan dalam Kotak Lip Tint

Saat menggeledah kamar kontrakan, petugas menemukan ratusan paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang tersebut disimpan dalam sebuah wadah berwarna merah dan kotak lip tint berwarna merah muda. Dari kedua tempat penyimpanan itu, polisi mengamankan sebanyak 143 paket dengan berat bruto keseluruhan 50,18 gram.

Selain sabu, petugas menemukan timbangan digital yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Sejumlah barang bukti lain turut diamankan, meliputi uang tunai Rp2,9 juta, plastik klip, gunting, alat bantu berupa pipet sedotan, tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, serta perlengkapan lainnya yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Laporan Warga Membawa Polisi ke Kontrakan Pasutri

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Hantu Satresnarkoba.

Menurutnya, informasi yang disampaikan warga menjadi bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.

Polres Bangka Barat pun mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba, terutama guna melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Muhammad Syah Petrianto, S.H., menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan awal, FAR dan SA mengakui barang bukti sabu yang ditemukan di rumah kontrakan tersebut merupakan milik mereka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya diduga berperan sebagai pengedar dengan cara membagi sabu ke dalam sejumlah paket kecil sebelum diedarkan.

Pasutri Diamankan, Polisi Lanjutkan Penyidikan

Setelah penggerebekan, FAR dan SA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian melanjutkan penanganan perkara guna mendalami dugaan tindak pidana peredaran narkotika yang melibatkan pasangan suami istri tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (Rz)

Sumber: lawangpos.com
Share:

Berita Lainnya

Sabu Disembunyikan dalam Knalpot dan Pelepah Pisang, Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Mentok Sosok Polisi Misterius di Balik Terbongkarnya Kasus Penyadapan Telepon Presiden Prabowo

Rekomendasi Untukmu Rekomendasi Untukmu

Warta PT TimahWarta PT Timah