
Bukit Intan Terbanyak, Operasi Pekat Pangkalpinang Jaring 74 Pasangan Bukan Suami Istri

PANGKAL PINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang menjaring 74 pasangan bukan suami istri dalam Operasi Patroli Penyakit Masyarakat (Pekat) yang berlangsung sepanjang Oktober 2026.
Operasi yang digelar sebanyak enam kali tersebut menyasar sejumlah penginapan, rumah indekos, hingga rumah kontrakan yang tersebar di tujuh kecamatan di Kota Pangkalpinang.
Dari rangkaian penertiban itu, petugas mengamankan 76 perempuan dan 80 laki-laki. Sebagian besar orang yang terjaring dalam operasi tersebut disebut berasal dari luar Kota Pangkalpinang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Pangkalpinang, Muhammad Zuhri Jasman, menjelaskan bahwa hasil operasi tidak hanya menemukan pasangan bukan suami istri, tetapi juga sejumlah dugaan pelanggaran lainnya.
Dari hasil pelaksanaan operasi, tercatat ada 74 pasangan bukan suami istri, 8 pemuda yang sedang berkumpul mengonsumsi minuman beralkohol, 4 anak di bawah umur, serta 5 orang terindikasi memakai narkoba,” kata Zuhri, Rabu (4/11/2026).
Selain temuan tersebut, petugas turut mendapati satu orang yang disebut terindikasi sebagai lelaki seks lelaki (LSL).
Bukit Intan Mencatat Temuan Terbanyak
Berdasarkan hasil pemetaan Satpol PP Kota Pangkalpinang, Kecamatan Bukit Intan tercatat sebagai wilayah dengan temuan pelanggaran terbanyak selama pelaksanaan operasi.
Setelah Bukit Intan, temuan berikutnya berada di Kecamatan Rangkui, Girimaya, Gabek, Pangkalbalam, Taman Sari, dan Gerunggang.
Seluruh orang yang terjaring kemudian dibawa untuk menjalani asesmen dan pembinaan. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, lima orang yang terindikasi menggunakan narkoba mendapat penanganan lebih lanjut dari pihak terkait di Polresta Pangkalpinang dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pemilik Indekos Turut Dipanggil Petugas
Penertiban yang dilaksanakan Satpol PP Kota Pangkalpinang tidak berhenti pada penghuni penginapan maupun rumah indekos. Perhatian petugas turut diarahkan kepada sejumlah pemilik indekos yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku.
Melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, surat pemanggilan telah dilayangkan kepada sejumlah pemilik indekos untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.
Langkah penertiban ini berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Zuhri menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses pemilik indekos sesuai ketentuan hukum apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.
“Kami mengimbau peran aktif pihak kelurahan dan kecamatan dalam menjaga ketertiban di wilayah masing-masing sesuai amanat Perda,” ujar Zuhri.
Ketertiban Dijaga Melalui Kerja Bersama
Operasi Pekat yang berlangsung sepanjang Oktober 2026 tersebut melibatkan personel gabungan dari berbagai unsur pemerintahan dan aparat penegak hukum.
Unsur yang terlibat meliputi Pemerintah Kota Pangkalpinang, TNI, Polri, Satpol PP, BNN, Kejaksaan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kota Pangkalpinang.
Melalui keterlibatan berbagai unsur tersebut, rangkaian operasi mencakup penertiban, asesmen, pembinaan, serta tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran sesuai kewenangan masing-masing instansi. (Rz)







