PANGKALPINANG – Perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, memasuki babak baru. Perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Senin, 24 Agustus 2026.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Anjasra Karya, mengatakan perkara yang sebelumnya ditangani Bareskrim Polri tersebut telah resmi dilimpahkan ke pengadilan.
“Jadi untuk kasus Hellyana itu sudah kita limpahkan ke Pengadilan, kita sudah dapat penetapan juga dari Pengadilan,” ujar Anjasra Karya, Kamis (13/8/2026).
Sidang Perdana 24 Agustus
Setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (24/8/2026).
Agenda awal persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Anjasra memastikan proses pelimpahan telah rampung. Jaksa juga telah mempersiapkan surat dakwaan dan kebutuhan lainnya untuk membawa perkara tersebut ke persidangan.
“Semuanya sudah rampung dengan telah dilimpahkannya ke Pengadilan, artinya semua dakwaan dan lain-lain itu sudah kita siapkan dan sudah selesai,” katanya.



