Dugaan Ijazah Palsu Wagub Babel Hellyana Disidangkan 24 Agustus, Ancaman Maksimal 10 Tahun

PANGKALPINANG – Perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, memasuki babak baru. Perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Senin, 24 Agustus 2026.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Anjasra Karya, mengatakan perkara yang sebelumnya ditangani Bareskrim Polri tersebut telah resmi dilimpahkan ke pengadilan.

“Jadi untuk kasus Hellyana itu sudah kita limpahkan ke Pengadilan, kita sudah dapat penetapan juga dari Pengadilan,” ujar Anjasra Karya, Kamis (13/8/2026).

Sidang Perdana 24 Agustus

Setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (24/8/2026).

Rokok FAZ Marak Beredar di Pangkalpinang, Kepatuhan Cukainya Dipertanyakan

Agenda awal persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Anjasra memastikan proses pelimpahan telah rampung. Jaksa juga telah mempersiapkan surat dakwaan dan kebutuhan lainnya untuk membawa perkara tersebut ke persidangan.

“Semuanya sudah rampung dengan telah dilimpahkannya ke Pengadilan, artinya semua dakwaan dan lain-lain itu sudah kita siapkan dan sudah selesai,” katanya.

Sejumlah Pasal Disangkakan

Dijadikan Stiker Bahan Olokan, Pegawai Diskominfo Kukar Sakit Hati hingga Bakar Kantor

Laman: 1 2

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement
Lawang Pos
Lawangpos.com official ★★★★★ GRATIS