Dalam perkara ini, Hellyana dijerat terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.
Pasal yang disebut dalam perkara tersebut yakni Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menurut Anjasra, ancaman pidana maksimal dari pasal yang dikenakan mencapai 10 tahun.
“Pasal ancamannya maksimal 10 tahun,” ucapnya.
Dengan dilimpahkannya perkara ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang, proses hukum terhadap Wakil Gubernur Bangka Belitung tersebut kini memasuki tahap persidangan.
Sidang perdana pada 24 Agustus mendatang akan menjadi awal bagi jaksa untuk membacakan secara resmi dakwaan terhadap Hellyana di hadapan majelis hakim.
Perkara tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan untuk menentukan fakta hukum dan pertanggungjawaban sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa. (*RED)



