PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mulai mematangkan berbagai persiapan menjelang peluncuran super apps yang menjadi bagian dari program Smart Parking. Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat yang digelar di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (24/06/2026), sebagai langkah awal memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai rencana.
Program Smart Parking merupakan sistem pelayanan parkir berbasis digital yang dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir secara nontunai. Kehadiran sistem ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian dan keteraturan dalam penyelenggaraan perparkiran di wilayah Kota Pangkalpinang.
Ikhtiar Menyongsong Peluncuran Sistem
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, saat memimpin rapat persiapan mengatakan, super apps yang memuat layanan Smart Parking tersebut direncanakan akan diluncurkan dalam waktu dekat, yakni pada Juli 2026.
“Peluncuran sistem ini tidak lama lagi, mungkin Juli bulan depan. Saat ini, kita masih dalam tahapan menunggu verifikasi data identitas dari Apple Developer Support,” ungkapnya.
Menurutnya, seluruh proses pengembangan aplikasi telah rampung sepenuhnya. Meski demikian, pemerintah tetap menyiapkan sejumlah tahapan akhir sebelum peluncuran dilakukan agar implementasi sistem dapat berjalan dengan baik di tengah masyarakat.
Prof. Udin, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa super apps akan lebih dahulu diluncurkan, sementara proses sosialisasi mengenai penerapan Smart Parking tetap dilaksanakan secara bertahap kepada masyarakat.
“Sekarang masih ada yang harus diselesaikan seperti parkir yang berada di jalan provinsi/nasional. Untuk di jalan kota semuanya sudah aman”katanya.
Penataan Parkir Sesuai Aturan
Lebih lanjut, Prof. Udin menjelaskan bahwa persoalan parkir di ruas jalan berstatus provinsi maupun nasional masih memerlukan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Pada prinsipnya, parkir di tepi jalan tersebut tidak diperkenankan, namun pemerintah tengah menyiapkan skema penataan melalui penyediaan lokasi parkir khusus yang disertai mekanisme pajak parkir.
“Terkait dengan jalan Provinsi ataupun jalan nasional ini kita sedang melakukan upaya-upaya untuk melakukan penetapan terhadap ruang-ruang parkir yang nantinya akan dijadikan parkir khusus. Saat ini sedang berjalan, kita akan tata secara aturan dan regulasi yang ada di lapangan,” pungkasnya. (Rz)






