Terekam CCTV Curi HP di Konter Sebagin, Pelaku Diburu hingga Pangkalpinang

AR kemudian dibawa Tim Opsnal Polsek Simpang Rimba menuju Polsek Simpang Rimba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Oppo Reno13 F 5G warna ungu serta satu kotak HP dengan merek dan tipe yang sama.

Kerugian Ditaksir Rp5 Juta

Berdasarkan keterangan kepolisian, AR diduga mengambil HP dengan memanfaatkan situasi ketika penjaga konter lengah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Punya Potensi Besar untuk Pertanian,Bambang Patijaya Beri Apresiasi Tinggi kepada PLN Babel, Inovasi Pemanfaatan Limbah PLTU Jadi Pupuk Dinilai Layak Dicontoh Secara Nasional

Dari sebuah HP yang hilang di atas etalase, rekaman CCTV akhirnya membuka jalan penyelidikan hingga polisi menelusuri keberadaan terduga pelaku ke Pangkalpinang.

AR kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” ujar Alfik Putra.

Bareskrim Bongkar 28 Ton Pasir Timah di Beltim, Jejak Penyelundupan ke Malaysia Disebut Sudah Dua Kali Berjalan

Laman: 1 2 3 4 5

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement
Lawang Pos
Lawangpos.com official ★★★★★ GRATIS