Nekat Gondol Kusen Aluminium Pasar, Pria 27 Tahun Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

BANGKA TENGAH – Polisi menangkap seorang pria berinisial J.A. (27) terkait dugaan pencurian dua set rangka kusen pintu aluminium di Pasar Modern Koba, Kelurahan Berok, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

J.A. diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bangka Tengah di sekitar Bundaran Kota Koba pada Selasa (15/9/2026), kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan.

Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPDA Dedi Sudrajat mengatakan, kasus itu bermula pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, pengurus Pasar Modern Koba menerima informasi dari petugas keamanan mengenai hilangnya kusen pintu aluminium yang berada di lantai dua pasar.

PT TIMAH Dukung Ajang Gambate MAN IC Bangka Tengah, Pelajar Dipacu Berani Berkompetisi dan Tampil Percaya Diri

Setelah dilakukan pengecekan, dua set rangka kusen pintu aluminium milik Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Bangka Tengah diketahui telah hilang.

Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp3 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Bangka Tengah.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar Bundaran Kota Koba.

“Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” kata Dedi, Rabu (16/9/2026).

Gerebek Kontrakan di Sungailiat, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi

J.A. kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Fino berwarna kuning hitam tanpa nomor polisi serta dua set rangka kusen pintu aluminium berwarna hitam yang diduga merupakan hasil pencurian.

Dedi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditangani,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bangka Tengah masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, J.A. disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement
Lawang Pos
Lawangpos.com official ★★★★★ GRATIS