SMSI Usulkan Pelatihan Mediator Bersertifikat, Sengketa Tak Selalu Harus Berakhir di Pengadilan

JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengusulkan kerja sama kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menyelenggarakan pelatihan mediator bersertifikat di berbagai daerah.

Mediator merupakan pihak netral yang membantu pihak-pihak yang berselisih mencapai kesepakatan damai tanpa harus menunggu putusan hakim di pengadilan. Melalui program ini, SMSI berharap lebih banyak sengketa dapat diselesaikan melalui musyawarah sehingga tidak seluruhnya berakhir di ruang sidang.

Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi SMSI dengan Mahkamah Agung di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2026, dan diterima langsung oleh Ketua MA Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.

Ketua Umum SMSI Firdaus mengatakan, pihaknya ingin agar perwakilan SMSI di berbagai daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan Mahkamah Agung.

“SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan MA,” ujarnya.

Belajar Bahaya Kebakaran dengan Cara Seru, Puluhan Siswa TK Ikuti Edukasi Keselamatan dari PT TIMAH

Firdaus menegaskan, melalui jaringan 3.181 perusahaan media siber di 35 provinsi, SMSI siap mendukung upaya Mahkamah Agung membangun budaya mediasi di Indonesia.

“Kami ingin menyambut visi Ketua MA, Prof. Sunarto, untuk membumikan budaya mediasi ini di Indonesia. Melalui jaringan 3.181 perusahaan media siber di 35 provinsi, SMSI berkomitmen menjadi motor edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa penyelesaian sengketa tidak harus berakhir dengan menang atau kalah, tetapi dapat ditempuh melalui jalan damai dan musyawarah,” tandasnya.

Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto menunjukkan jajaran Hakim Agung kepada pengurus SMSI saat audiensi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (16/6/2026).


Kurangi Perkara di Pengadilan

Ketua Mahkamah Agung Sunarto menilai pemahaman masyarakat mengenai mediasi masih perlu ditingkatkan. Menurutnya, banyak pihak datang ke pengadilan dengan tujuan mencari kemenangan semata sehingga jumlah perkara yang ditangani lembaga peradilan terus bertambah.

Ia mencontohkan New South Wales (NSW), Australia, yang mampu menyelesaikan sekitar 80 persen sengketa hukum melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan.

Bank Sumsel Babel Hadirkan Promo Kuliner Menarik, Scan QRIS BSB Mobile dan Dapat Diskon Rp10.000 di Bakso Malang Mba Yuli

Dalam kerja sama yang diusulkan, SMSI menawarkan penyusunan kurikulum pelatihan mediator, pengembangan sistem sertifikasi sesuai standar Mahkamah Agung, serta pelaksanaan pelatihan secara berkala di berbagai daerah.

Melalui kolaborasi tersebut, SMSI berharap semakin banyak sengketa dapat diselesaikan melalui dialog dan kesepakatan damai tanpa harus berakhir di pengadilan. (Rz)

Bagikan