Bea Cukai Pangkalpinang sebelumnya telah memberikan penjelasan kepada Lawang Pos mengenai cara menentukan rokok ilegal.
Dalam keterangan yang diterima pada 10 Agustus 2026, Bea Cukai menjelaskan bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang melanggar ketentuan di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Berdasarkan pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang, terdapat dua ciri rokok ilegal yang umum beredar di Kepulauan Bangka Belitung, yakni rokok polos atau tidak dilekati pita cukai serta rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Bea Cukai juga menegaskan bahwa merek bukan menjadi dasar untuk menentukan sebuah rokok ilegal atau tidak.
“Rokok dengan merek apa pun dapat dikategorikan sebagai rokok ilegal apabila memiliki ciri-ciri seperti tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai polos, menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” demikian penjelasan Bea Cukai Pangkalpinang kepada Lawang Pos.
Artinya, produk FAZ yang ditemukan di Pangkalpinang membutuhkan pemeriksaan terhadap produk fisiknya untuk memastikan apakah telah memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Lawang Pos Kembali Konfirmasi Bea Cukai
Atas temuan terbaru tersebut, Lawang Pos kembali menghubungi Bea Cukai Pangkalpinang untuk meminta penjelasan secara khusus mengenai FAZ Grape Splash.
Dalam konfirmasi tersebut, Lawang Pos menanyakan apakah produk FAZ yang ditemukan memenuhi ketentuan di bidang cukai serta apakah Bea Cukai Pangkalpinang pernah menemukan atau melakukan penindakan terhadap produk FAZ di wilayah Bangka Belitung.



