Membongkar Jalur Tator Berry di Pangkalpinang, Jejak Sales dan Gudang Ditelusuri

PANGKALPINANG – Peredaran rokok merek Tator Berry di sejumlah warung di Pangkalpinang menjadi perhatian setelah ditemukan produk dengan pita cukai yang kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian peruntukannya. Produk tersebut dijual sekitar Rp20.000 per bungkus, sementara penelusuran lapangan pada Rabu (23/9/2026) diarahkan untuk mengurai asal barang serta jalur distribusinya hingga sampai ke tingkat pengecer.

Penelusuran dilakukan dengan mendatangi sejumlah titik penjualan di Pangkalpinang. Salah satu lokasi yang didatangi berada di kawasan Kampung Opas.

Di lokasi tersebut, diperoleh informasi bahwa Tator Berry ditawarkan kepada pemilik warung melalui seorang sales yang menggunakan sepeda motor. Keterangan mengenai keberadaan sales menjadi salah satu bagian yang ditelusuri untuk mengetahui bagaimana produk tersebut bergerak dari pemasok hingga menjangkau para pengecer.

Jejak Peredaran Mulai Terurai

Difa Alfitri Angkat Karya Siswa SLB YPAC Pangkalpinang agar Dikenal Lebih Luas

Informasi yang dihimpun di lapangan kemudian mengarah pada nama Ahau. Nama tersebut disebut berkaitan dengan jalur distribusi Tator Berry di wilayah Bangka Belitung. Namun, informasi itu belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai peran maupun keterlibatan Ahau dan masih memerlukan konfirmasi langsung dari yang bersangkutan.

Penelusuran juga memperoleh informasi mengenai keberadaan sebuah lokasi yang disebut sebagai gudang di kawasan industri Ketapang, Pangkalpinang. Lokasi tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas penyimpanan atau distribusi rokok Tator Berry.

Keterangan mengenai gudang tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan fungsi lokasi, hubungannya dengan produk yang ditemukan di tingkat pengecer, serta jalur barang sebelum sampai ke sejumlah warung.


Pita Cukai Menanti Kepastian

Berdayakan Karya Siswa Berkebutuhan Khusus, Difa Alfitri Buka Ruang Promosi di SLB YPAC Pangkalpinang

Pita cukai yang melekat pada produk menjadi bagian penting dalam penelusuran. Dari pengamatan terhadap kemasan, muncul pertanyaan mengenai kesesuaian pita cukai tersebut dengan produk yang dilekatinya.

Namun, kesesuaian jenis, peruntukan, personalisasi, maupun legalitas pita cukai tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan pengamatan visual. Kepastian mengenai hal tersebut memerlukan pemeriksaan dan keterangan dari instansi yang memiliki kewenangan di bidang cukai.

Karena itu, temuan di lapangan belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa Tator Berry yang ditemukan telah melanggar ketentuan di bidang cukai.

Penelusuran terhadap asal barang, pemasok, distributor, sales, hingga kemungkinan tempat penyimpanan tetap diperlukan agar mata rantai peredarannya dapat diketahui secara lebih terang.


Keterangan Resmi Masih Dinanti

Konfirmasi kepada Ahau, Bea Cukai Pangkalpinang, dan kepolisian menjadi penting untuk menguji informasi yang diperoleh selama penelusuran. Keterangan dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memastikan asal produk, jalur distribusi, keberadaan lokasi penyimpanan, serta status pita cukai yang melekat pada kemasan.

Hingga tahap penelusuran ini, belum terdapat keterangan resmi yang memastikan adanya pelanggaran maupun keterlibatan pihak tertentu dalam distribusi Tator Berry tersebut.

Oleh sebab itu, informasi mengenai Ahau maupun keberadaan gudang di kawasan industri Ketapang tetap ditempatkan sebagai informasi yang masih dalam proses verifikasi hingga diperoleh keterangan langsung atau hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.

Pertanyaan yang kini masih ditelusuri ialah dari mana Tator Berry diperoleh, bagaimana produk tersebut masuk ke tingkat pengecer, serta bagaimana mata rantai distribusinya berjalan hingga dapat ditemukan di sejumlah warung di Pangkalpinang.


Catatan Redaksi

Artikel ini merupakan bagian dari penelusuran jurnalistik mengenai peredaran rokok Tator Berry yang ditemukan di sejumlah titik penjualan di Pangkalpinang. Informasi mengenai pihak, jalur distribusi, dan tempat penyimpanan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Penyebutan merek Tator Berry, nama Ahau, maupun lokasi yang disebut berkaitan dengan penyimpanan tidak dimaksudkan sebagai penetapan adanya pelanggaran hukum atau keterlibatan pihak tertentu. Kepastian mengenai legalitas dan kesesuaian pita cukai merupakan kewenangan instansi berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini. (Rz)

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement
Lawang Pos
Lawangpos.com official ★★★★★ GRATIS