Lewati ke konten utama
Lawang Pos
★★★★★ Official app
Iklan
Iklan

Perkuat Layanan Digital, Pemkot Pangkalpinang dan BSI Integrasikan Pembayaran Pajak dan Retribusi Lewat PKP Smart

Share:
1 / 5

PANGKALPINANG – Langkah memperluas pelayanan publik berbasis digital terus dirajut Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui kolaborasi dengan sektor perbankan. Kali ini, Perumdam Tirta Pinang bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) menyepakati integrasi sistem pembayaran ke dalam Aplikasi PKP Smart melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Perjanjian Kerja Sama (PKS). Penandatanganan tersebut berlangsung di Smart Room Center (SRC), Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (27/10/2026).

Branch Manager BSI Pangkalpinang, Firmansyah, bersama Yose Andrea selaku Team Leader Departemen Cash Management Bank Syariah Indonesia (BSI), menyampaikan penghargaan atas hubungan kerja sama yang terus berlanjut dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Kemitraan ini diharapkan membuka ruang yang lebih luas bagi BSI untuk mengambil bagian dalam mendukung program pemerintah daerah. Salah satu bentuk dukungan tersebut ialah penyediaan sistem pembayaran digital yang terhubung dengan Aplikasi PKP Smart, khususnya untuk melayani transaksi pajak dan retribusi.

Firmansyah berharap integrasi layanan antara BSI Pangkalpinang dan PKP Smart dapat berjalan dengan baik serta terus mengalami peningkatan. Sejalan dengan harapan itu, BSI berkomitmen menjaga dan meningkatkan kualitas produk maupun layanan yang diberikan kepada masyarakat.


Kemudahan Layanan bagi Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, didampingi Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, menekankan perlunya kesinambungan kemitraan antara pemerintah daerah dan lembaga perbankan.

Menurut Wali Kota, keberadaan layanan perbankan memiliki peran penting dalam mendukung perubahan sistem pembayaran menuju pemanfaatan teknologi digital. Melalui dukungan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kemudahan dalam menyelesaikan berbagai kewajiban pembayaran, mulai dari pajak, retribusi parkir, pedagang, restoran, persampahan, hingga layanan PDAM.

Integrasi layanan perbankan dengan Aplikasi PKP Smart juga memberikan pilihan yang lebih luas bagi masyarakat dalam melakukan transaksi. Dengan demikian, pembayaran pajak dan retribusi dapat dilakukan melalui layanan bank umum maupun bank syariah sesuai dengan kebutuhan, termasuk melalui BSI.

“Kami bersyukur bisa bersinergi dalam menyediakan layanan pembayaran pajak dan retribusi.

Karena dengan melalui transformasi digitalisasi ini sekaligus menjamin keterbukaan publik, profesional, akuntabilitas terhadap rekening kas milik daerah.

“Maka dalam mensukseskan ini diperlukan support dari semua pihak dalam melayani sesuai kebutuhan masyarakat di Kota Pangkalpinang,” tambah Wako Udin. (Rz)

Sumber: lawangpos.com
Share:

Berita Lainnya

Perkuat Perlindungan Warga, Pemkot Pangkalpinang dan Imigrasi Babel Sepakati Kerja Sama Pencegahan TPPO hingga Keberangkatan Ilegal ke Luar Negeri Target Eliminasi HIV 2030, Pangkalpinang Jemput Bola Skrining bagi 60 Ojol dan Warga melalui VCT Mobile

Rekomendasi Untukmu Rekomendasi Untukmu

Warta PT TimahWarta PT Timah