Lewati ke konten utama
Lawang Pos
★★★★★ Official app
Iklan
Iklan

Perkuat Perlindungan Warga, Pemkot Pangkalpinang dan Imigrasi Babel Sepakati Kerja Sama Pencegahan TPPO hingga Keberangkatan Ilegal ke Luar Negeri

Share:
1 / 5
PANGKALPINANG – Upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari persoalan keimigrasian terus dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung. Kedua lembaga tersebut resmi menyepakati kerja sama yang mencakup peningkatan pelayanan keimigrasian, pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), serta keberangkatan warga negara Indonesia ke luar negeri yang tidak mengikuti prosedur. Kesepakatan itu ditandatangani di Ruang SRC, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (26/10/2026), dengan dihadiri Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin, Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung, Junita Sitorus.

Junita Sitorus menuturkan, kesepakatan tersebut menjadi pijakan untuk mempererat hubungan kerja antarlembaga, terutama dalam mengantisipasi tindak kejahatan yang berkaitan dengan keberangkatan warga ke luar negeri. Ia menjelaskan bahwa pelayanan penerbitan paspor dan penindakan terhadap pelanggaran hukum keimigrasian merupakan dua bidang yang membutuhkan dukungan pemerintah daerah agar pelaksanaannya berjalan lebih terarah.

“Dalam lingkup penegakan hukum, kami berkonsentrasi pada TPPO dan TPPM. Dua hal ini juga menjadi program aksi Menteri Imigrasi dan agenda prioritas,” ujarnya.

Menurut Junita, keterlibatan Pemerintah Kota Pangkalpinang menjadi bagian penting dalam menghadapi persoalan warga yang bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi. Oleh sebab itu, kerja sama ini akan ditindaklanjuti dengan penguatan komunikasi, pertukaran data, serta koordinasi untuk mencegah terulangnya keberangkatan yang tidak sesuai ketentuan.

Ia turut memaparkan pengembangan basis data subject of interest, yakni data yang digunakan untuk menunjang analisis intelijen keimigrasian terhadap perlintasan orang yang menjadi perhatian. Apabila informasi tersebut berkaitan dengan warga Pangkalpinang, koordinasi bersama pemerintah kota akan dilakukan dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kewenangan masing-masing pihak.

Menutup Celah Keberangkatan Nonprosedural

Dalam kesempatan itu, Junita juga mengingatkan persoalan keberangkatan haji melalui jalur nonprosedural yang memerlukan perhatian bersama. Menurutnya, langkah pencegahan harus terus diperkuat agar masyarakat tidak memilih jalur yang bertentangan dengan aturan. Sebab, terdapat pula kasus keberangkatan yang berakhir dengan deportasi oleh otoritas Arab Saudi.

“Kami berharap nota kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi komunikasi dan koordinasi yang lebih efektif antara jajaran imigrasi dan Pemerintah Kota Pangkalpinang,” harapnya.

Di sisi lain, Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin menyambut baik terjalinnya kesepakatan antara pemerintah kota dan jajaran imigrasi tersebut. Ia menerangkan bahwa kerja sama ini merupakan penandatanganan nota kesepakatan pertama antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung.

Saparudin mengungkapkan, sekitar delapan bulan sebelumnya, pemerintah kota menerima informasi mengenai kurang lebih 80 warga Pangkalpinang yang bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural. Informasi tersebut kemudian menjadi awal komunikasi dengan pihak imigrasi, terutama dalam mengupayakan pemulangan warga yang mengalami persoalan.

Namun, persoalan keberangkatan warga ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur kembali menjadi perhatian pemerintah kota. Saparudin mengaku terkejut setelah mengetahui adanya warga Pangkalpinang yang disebut bekerja sebagai operator judi daring di luar negeri, termasuk di Kamboja.

Ia menyampaikan bahwa informasi mengenai warga asal Pangkalpinang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah kota. Kondisi ini menambah persoalan yang perlu ditangani melalui koordinasi lintas instansi, terutama untuk mencegah warga berangkat ke luar negeri tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Dengan penandatanganan ini, tentu menjadi sesuatu yang membahagiakan bagi kami,” katanya.

Menguatkan Kerja Bersama di Kota Pangkalpinang

Saparudin menilai, kedudukan Pangkalpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuat koordinasi antarlembaga memiliki peran penting. Kota ini bukan hanya menjadi pusat penyelenggaraan pemerintahan, melainkan juga kawasan perdagangan dan industri yang ditunjang aktivitas pelabuhan serta bandara sebagai jalur pergerakan masyarakat.

Dengan kondisi tersebut, ia mengharapkan nota kesepakatan yang telah ditandatangani dapat diterjemahkan ke dalam kegiatan nyata. Baginya, kerja sama antarlembaga perlu berlanjut melampaui seremoni penandatanganan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Terima kasih atas kerja sama ini. Kami berharap sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Kanwil Ditjen Imigrasi semakin kuat ke depannya,” ujarnya.

Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi kedua pihak untuk menyelaraskan langkah dalam mencegah kejahatan lintas negara, melindungi warga dari risiko keberangkatan nonprosedural, serta meningkatkan keterpaduan penanganan persoalan keimigrasian di Pangkalpinang. (Rz)

Sumber: lawangpos.com
Share:

Berita Lainnya

200 Warga Pangkalpinang Ikuti Operasi Katarak Gratis, Wali Kota Saparudin Beri Apresiasi Sembilan Kali Digelar, Operasi Katarak Gratis Rudi Center Telah Bantu 6.000 Warga Babel

Rekomendasi Untukmu Rekomendasi Untukmu

Warta PT TimahWarta PT Timah