
Gara-gara Perabot, Pria di Bangka Selatan Aniaya Adik Ipar di Tengah Proses Perceraian

BANGKA SELATAN – Gara-gara urusan perabot rumah tangga, konflik keluarga yang tengah dibayangi proses perceraian di Dusun SPC, Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berujung panjang. Seorang pria berinisial SA alias Kopong (46) kini harus mendekam di tahanan setelah diduga menganiaya adik iparnya sendiri, DW (37).
Persoalan ini bermula dari dua lemari yang terlihat berada di depan rumah. Namun, urusan perabot tersebut ternyata bersinggungan dengan keretakan rumah tangga SA dan istrinya, NU (41), yang menurut kepolisian sedang menjalani proses perceraian. Ketegangan keluarga itu akhirnya pecah pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.
Dua Lemari Bikin Suasana Memanas
Sore itu, DW pulang menggunakan sepeda motor dan melihat dua lemari berada di depan rumah kakak kandungnya. Merasa ada yang tidak biasa, DW kemudian memberi tahu NU bahwa perabot tersebut diduga hendak dijual oleh SA. NU bersama adiknya kemudian kembali ke rumah untuk mencegah penjualan perabot tersebut.
Setibanya di sana, suasana bukannya mereda. NU dan SA justru terlibat cekcok. Pertengkaran suami istri itu semakin panas ketika SA diduga hendak memukul NU. Melihat kakaknya dalam situasi tersebut, DW berusaha melerai dengan menahan bahu SA. Namun, niat untuk menghentikan pertengkaran justru membuat DW ikut terseret dalam konflik.
“Korban bermaksud melerai, tetapi pelaku tidak terima dan langsung melakukan kekerasan fisik,” kata Kepala Satreskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan, Jumat (14/8/2026).
Niat Melerai, Malah Jadi Sasaran
Polisi menyebut SA kemudian memukul bagian kepala DW di belakang telinga kiri sebanyak dua kali, lalu menghantam leher kiri dan kepala bagian kanan. Keributan belum berhenti. SA disebut merangkul leher adik iparnya tersebut sebelum menjatuhkannya hingga tersungkur ke tanah.
Akibat kejadian itu, DW mengalami luka pada lengan dan lutut serta lebam di bagian kepala dan wajah. Keributan akhirnya mengundang perhatian warga. Seorang warga berinisial SUS (26) datang melerai, disusul warga lainnya yang berdatangan ke lokasi hingga aksi tersebut berhenti.
DW kemudian memilih membawa persoalan itu ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Bangka Selatan. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Buser Macan Selatan dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya SA berhasil diamankan.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan polisi dan melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar Imam.
Rupanya Rumah Tangga Sedang di Ujung Perceraian
Dari pemeriksaan polisi, terungkap bahwa pertengkaran mengenai perabot itu terjadi ketika rumah tangga SA dan NU sedang tidak baik-baik saja. Keduanya disebut tengah menjalani proses perceraian. Persoalan penjualan perabot kemudian menjadi pemantik yang membuat ketegangan keluarga semakin memuncak.
“Perselisihan memuncak ketika pelaku hendak menjual perabot rumah tangga hingga memancing emosi dan berujung kekerasan terhadap adik iparnya,” ungkap Imam.
Perkara yang bermula dari urusan rumah tangga itu pun berubah menjadi kasus pidana. SA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap DW.
Dari Konflik Keluarga Berakhir di Balik Jeruji
SA kemudian terlihat keluar dari ruang tahanan Polres Bangka Selatan dengan mengenakan baju tahanan biru bernomor 10. Kedua tangannya terborgol di depan tubuh, sementara dua petugas mengawalnya menuju ruang pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Tanpa alas kaki dan dengan kepala tertunduk, SA berjalan menuju ruang pemeriksaan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun. Di hadapan penyidik, ia menjalani pemeriksaan terkait peristiwa yang membuat adik iparnya mengalami sejumlah luka.
Polisi menjerat SA dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan pasal yang disangkakan penyidik, SA terancam pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
“Tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan,” pungkas Imam. (*Red)



