Lewati ke konten utama
Lawang Pos
★★★★★ Official app

Gara-gara Perabot, Pria di Bangka Selatan Aniaya Adik Ipar di Tengah Proses Perceraian

Share:

Polisi menjerat SA dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan pasal yang disangkakan penyidik, SA terancam pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

“Tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan,” pungkas Imam. (*Red)

Sumber: lawangpos.com
Share:

Rekomendasi Untukmu Rekomendasi Untukmu

Warta PT TimahWarta PT Timah