PT TIMAH Luruskan Isu Penitipan Timah, Tegaskan Barang Bukti Resmi dari Polres Pangkalpinang

PANGKALPINANG – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan penitipan material timah di gudang perusahaan, PT TIMAH (Persero) Tbk menyampaikan keterangan resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

PT TIMAH menegaskan bahwa keberadaan material timah yang disebut dalam pemberitaan tersebut merupakan material yang berkaitan dengan proses hukum oleh Polres Pangkalpinang, yang secara resmi dititipkan kepada perusahaan.

Penitipan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur serta ketentuan administrasi yang berlaku, dilengkapi dengan dokumen resmi, berita acara, serta proses pencatatan yang dapat dipertanggungjawabkan. Material timah dimaksud juga tercatat dengan jelas dan hingga kini masih berada dalam domain aparat penegak hukum.

โ€œPenitipan barang bukti oleh Polres Pangkalpinang kepada PT TIMAH telah memenuhi aspek administrasi secara lengkap, termasuk dokumen resmi dan proses pencatatan dan barang tersebut berstatus titipan,โ€ kata Departement Head Corporate Communication PT TIMAH (Persero) Tbk, Anggi Siahaan.

Lebih lanjut Anggi menjelaskan, barang bukti tersebut dititipkan pada awal April 2026 dan segera ditempatkan di Gudang Biji Timah (GBT) Bangka Tengah sesuai permintaan pihak kepolisian, termasuk untuk keperluan penimbangan serta pengamanan.

Momentum Baru! Bunda Literasi Pangkalpinang Apresiasi Gedung Kantor Bahasa untuk Penguatan Literasi

Perusahaan memastikan bahwa setiap aktivitas, termasuk penitipan barang oleh pihak eksternal, dijalankan secara transparan, terdokumentasi, dan sejalan dengan regulasi yang berlaku.


Keterangan Perusahaan Disampaikan Terbuka

Terkait kedatangan tim media ke lokasi gudang, Anggi menyampaikan bahwa ketidakhadiran pihak yang berwenang saat itu bukan merupakan bentuk penolakan ataupun sikap tertutup. Pada saat kunjungan berlangsung, pihak terkait tengah menjalankan tugas operasional di lapangan.

โ€œPetugas yang saat itu berkomunikasi di GBT dapat kami sampaikan bukan dalam posisi menghindar, melainkan berbeda tugas dan kewenangan untuk menyampaikan keterangan kepada media. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan penuh hormat kami menyampaikan klarifikasi ini guna meluruskan informasi yang telah beredar, agar dapat dipahami lebih utuh dan proporsional.โ€ tambahnya.


Penegasan Aparat Penegak Hukum

Bappeda Matangkan Desa Dendang Learning Center, Wujud Akselerasi Prioritas Gubernur Babel

Sementara itu, dikutip dari informasi media sebelumnya, Kapolres Pangkalpinang, Max Mariners, membenarkan pihaknya menitipkan barang bukti di PT TIMAH Tbk.

“Barang bukti yang dimaksud saat ini berada di kawasan GBT Cambai. Kami titipkan di sana dan tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti,” katanya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa barang bukti yang dititipkan di PT TIMAH sesuai dengan aturan.

“Kami sudah melakukan penghitungan bersama pihak PT TIMAH. Jumlahnya jelas, tidak ada ditutup-tutupi,” katanya. (Rz)

Pemprov Babel Buka PKA 2026, Siapkan Pemimpin Birokrasi Digital Berdaya Saing

Bagikan