SUNGAISELAN– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungaiselan mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor), Sabtu (24/1/2025).
Kapolsek Sungaiselan AKP Sugiyanto menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya menangkap seorang pelaku berinisial AR (31), warga Desa Selan Atas, Kecamatan Sungaiselan.
Menurut AKP Sugiyanto, AR diketahui merupakan seorang residivis yang baru keluar dari penjara sekitar satu bulan lalu terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Pengungkapan Kasus
AKP Sugiyanto menjelaskan bahwa pada sekitar pukul 11.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Sungaiselan berhasil menangkap AR terkait kasus curanmor. Pelaku merupakan residivis yang baru satu bulan keluar dari penjara dengan kasus curat.
Kasus ini bermula saat jajaran Polsek Sungaiselan menerima laporan terkait hilangnya satu unit kendaraan roda dua pada Rabu (21/1/2026).
Laporan tersebut menyebutkan adanya pencurian kendaraan milik Budi, warga Kelurahan Sungaiselan, yang hilang di rumahnya pada Rabu, 21 Januari 2026.
Barang Bukti Diamankan
Ia menerangkan, dari hasil interogasi, AR mengakui telah mengambil sepeda motor merek Honda Genio.
Berdasarkan keterangan yang diberikan pelaku, kendaraan tersebut berada di wilayah Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan barang bukti sepeda motor di Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
AKP Sugiyanto menambahkan, saat ini pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Sungaiselan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polsek Sungaiselan menegaskan tetap berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya. (Rz)











