
Usai Tangkap Pasutri, Tim Hantu Polres Bangka Barat Bekuk Ika dengan 13 Paket Sabu

BANGKA BARAT – Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mentok. Seorang perempuan berinisial IZP alias Ika diamankan dalam penggerebekan rumah kontrakan di kawasan Lapangan Golf, Kelurahan Sungai Baru, Sabtu (7/11/2026) dini hari.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 13 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 6,97 gram. Barang bukti terdiri dari 12 paket plastik klip berukuran kecil dan satu paket berukuran sedang.
Penangkapan Ika merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan pasangan Farel Al Rasyah alias Farel dan Sinta Aries alias Sinta. Keduanya lebih dahulu diamankan di sebuah kontrakan kawasan Pal 2, Gang PLN, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Jumat (6/11/2026) malam.

Berawal dari Pengakuan Pasangan yang Ditangkap
Pengungkapan kasus ini bermula ketika penyidik melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap Farel dan Sinta yang telah lebih dahulu diamankan.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku pernah meminjamkan satu unit timbangan digital merek Pocket Scale.
Berbekal keterangan tersebut, Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat kemudian bergerak menuju sebuah rumah kontrakan di kawasan Lapangan Golf, Kelurahan Sungai Baru.
Sekitar pukul 00.10 WIB, petugas berhasil mengamankan Ika. Penggeledahan yang dilakukan di dalam kontrakan menemukan 13 paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu beserta satu unit timbangan digital.
Selain barang tersebut, polisi turut menyita kotak rokok berisi plastik klip kosong, alat sekop dari pipet sedotan, tisu, wadah bening, tas selempang, pakaian, serta satu unit telepon genggam OPPO A5s berwarna merah.
Dari hasil pemeriksaan awal, Ika mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Polisi Dalami Dugaan Peredaran Sabu Sistem Pemetaan
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Muhammad Syah Petrianto, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan Ika merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya ditangani Tim Hantu Satresnarkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ika diduga berperan sebagai pengedar narkotika dengan menggunakan sistem pemetaan dalam mengedarkan sabu.
Temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika yang melibatkan terduga pelaku.
Ika Diamankan Bersama Barang Bukti
Setelah penggerebekan, Ika beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersebut menjadi kelanjutan pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Mentok, setelah sebelumnya polisi mengamankan Farel dan Sinta pada Jumat (6/11/2026) malam.
Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, guna membantu upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bangka Barat. (Rz)







