Lewati ke konten utama
Lawang Pos
★★★★★ Official app

Tarif Parkir Bandara Depati Amir Berubah Mulai 1 November 2026, Ini Rincian Biaya Terbarunya

Share:

PANGKALPINANG – Pengguna jasa Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, perlu memperhatikan ketentuan terbaru mengenai biaya parkir kendaraan. Mulai Minggu (1/11/2026), PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports Kantor Cabang Bandara Depati Amir resmi memberlakukan penyesuaian tarif parkir untuk sejumlah jenis kendaraan.

Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan, kenyamanan, dan keamanan, sekaligus mengoptimalkan pengelolaan fasilitas parkir di kawasan bandara.

Seiring pemberlakuan tarif baru, manajemen Bandara Depati Amir turut melakukan sejumlah pembenahan fasilitas guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menggunakan layanan parkir.

Perbaikan itu meliputi penggantian perangkat dispenser pembayaran nontunai atau cashless di pintu masuk dan keluar, pengecatan ulang marka parkir, serta pembenahan berbagai fasilitas pendukung lainnya.

Tarif Baru Diiringi Pembenahan Fasilitas

Manajemen Bandara Depati Amir menjelaskan bahwa pembaruan perangkat pembayaran dilakukan untuk mempercepat proses transaksi kendaraan yang keluar masuk kawasan parkir.

Sementara itu, pengecatan ulang marka parkir diarahkan agar penataan kendaraan menjadi lebih jelas, teratur, dan memudahkan pengguna jasa dalam memanfaatkan fasilitas yang tersedia.

Pelaksana Harian (Ph.) General Manager Bandara Depati Amir, Zulfan, mengatakan bahwa kebijakan penyesuaian tarif tersebut berjalan seiring dengan komitmen perusahaan untuk meningkatkan mutu layanan bandara.

“Penyesuaian tarif parkir ini kami iringi dengan berbagai upaya peningkatan fasilitas dan pelayanan.

Penggantian perangkat dispenser cashless di pintu masuk dan keluar diharapkan dapat mempercepat proses transaksi, sementara pengecatan marka parkir dan perbaikan fasilitas lainnya dilakukan untuk meningkatkan ketertiban serta kenyamanan pengguna jasa.

Kami berkomitmen untuk terus melakukan peningkatan layanan agar para pengguna jasa mendapatkan pengalaman yang berkesan di Bandara Depati Amir,” ujar Zulfan.

Rincian Tarif Parkir Mulai 1 November 2026

Berdasarkan ketentuan terbaru, biaya parkir kendaraan di Bandara Depati Amir dibedakan menurut jenis kendaraan serta lama waktu penggunaan fasilitas.

1. Kendaraan Roda Dua (Sepeda Motor dan Sejenisnya)

  • Satu jam pertama: Rp3.000
  • Setiap jam berikutnya: Rp2.000
  • Parkir inap enam jam pertama: Rp25.000
  • Parkir inap setiap jam berikutnya: Rp3.000

2. Kendaraan Roda Empat (Mobil dan Sejenisnya)

  • Satu jam pertama: Rp8.000
  • Setiap jam berikutnya: Rp4.000
  • Parkir inap enam jam pertama: Rp40.000
  • Parkir inap setiap jam berikutnya: Rp5.000

3. Kendaraan Bus dan Box

  • Satu jam pertama: Rp10.000
  • Setiap jam berikutnya: Rp5.000

Ketentuan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026 dan menjadi acuan bagi pengguna jasa yang memarkirkan kendaraan di kawasan Bandara Depati Amir.

Pengguna Jasa Diimbau Siapkan Saldo E-Money

Selain menyampaikan ketentuan tarif terbaru, manajemen Bandara Depati Amir mengingatkan masyarakat agar memastikan saldo kartu uang elektronik atau e-money mencukupi sebelum memasuki kawasan parkir.

Langkah sederhana tersebut dinilai penting untuk membantu memperlancar transaksi pembayaran, terutama ketika kendaraan hendak meninggalkan area bandara.

Ketersediaan saldo yang memadai juga diharapkan dapat mengurangi potensi antrean di pintu masuk maupun pintu keluar, sehingga aktivitas kendaraan berlangsung lebih tertib.

Pengguna jasa turut diimbau mematuhi petunjuk dan rambu yang tersedia, menempatkan kendaraan pada lokasi parkir yang telah ditentukan, serta memperhatikan ketentuan tarif terbaru.

Utamakan Kenyamanan dan Keamanan Pengguna Jasa

Melalui penyesuaian tarif yang disertai pembenahan fasilitas, InJourney Airports Bandara Depati Amir menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Perusahaan menempatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jasa sebagai perhatian dalam pengelolaan fasilitas pendukung operasional bandara.

Dengan penerapan sistem pembayaran yang lebih baik serta penataan kawasan parkir yang lebih teratur, manajemen berharap pengguna jasa dapat menikmati layanan yang semakin nyaman ketika datang maupun meninggalkan Bandara Depati Amir. (Rz)

Sumber: lawangpos.com
Share:

Berita Lainnya

Jasa Pejuang Tak Terlupakan, PT TIMAH Berikan Tali Asih kepada 82 Veteran di Babel Festival Kepemudaan 2026 Meriah, Prof. Udin: Panggung Ini Milik Anak Muda Pangkalpinang

Rekomendasi Untukmu Rekomendasi Untukmu

Warta PT TimahWarta PT Timah