
Razia Operasi Patuh Menumbing di Bangka, Polisi Jaring Pikap Diduga Pengeret Pertalite

BANGKA – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka menggelar razia gabungan dalam rangka Operasi Patuh Menumbing 2026 bersama Samsat, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ), serta Jasa Raharja.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas, mulai dari penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong hingga satu unit mobil pikap yang terindikasi melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara berulang di SPBU.
Temuan itu menjadi perhatian petugas karena operasi tidak hanya menyasar kelengkapan kendaraan dan surat-surat pengendara, tetapi juga mendapati indikasi kegiatan pengeretan BBM yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Dua Sepeda Motor Berknalpot Brong Disita
Dalam pemeriksaan kendaraan yang dilakukan secara stasioner, petugas memeriksa kelengkapan dokumen serta kondisi teknis kendaraan yang melintas.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, dua unit sepeda motor diamankan karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
Penggunaan knalpot brong menjadi salah satu sasaran penertiban dalam Operasi Patuh Menumbing 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Bangka, IPTU Fiesta Aulia Rizka, mengingatkan para pengendara agar senantiasa memperhatikan kelengkapan kendaraan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau pengendara untuk tidak menggunakan knalpot brong, melengkapi surat-surat kendaraan, dan mematuhi aturan lalu lintas.
Terkait temuan pengisian Pertalite berulang pada mobil pikap, kami berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas IPTU Fiesta.
Mobil Pikap Terindikasi Melakukan Pengeretan Pertalite
Selain menertibkan kendaraan berknalpot brong, petugas turut menjaring satu unit mobil pikap yang diduga melakukan pengisian Pertalite secara berulang di SPBU.
Aktivitas tersebut dikenal dengan istilah pengeretan BBM, yakni kegiatan pengisian bahan bakar berulang yang dalam temuan ini masih berstatus indikasi pelanggaran.
IPTU Fiesta menegaskan bahwa temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Langkah itu dilakukan agar penanganan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, temuan terhadap mobil pikap tersebut masih memerlukan tindak lanjut dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.
Razia Gabungan Libatkan Sejumlah Instansi
Pelaksanaan razia gabungan tersebut dipimpin Kasatgas III Gakkum, IPDA Edwarddo Fratama, bersama Kepala UPT Bakuda Wilayah Bangka, M. Taufik.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi, yakni Satlantas Polres Bangka, Samsat, DLLAJ, dan Jasa Raharja, sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2026 secara serentak.
Melalui kegiatan tersebut, petugas berupaya menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran pengendara dalam menjaga keselamatan di jalan raya.
Operasi ini juga diarahkan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Bangka.
Dengan penertiban yang terus dilakukan, masyarakat diharapkan semakin tertib dalam berkendara, melengkapi dokumen kendaraan, serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (Rz)







