
Cegah Ancaman Banjir dan Kerusakan Lingkungan, Saparudin Tegaskan Kawasan Resapan Air serta Sempadan Sungai Harus Dilindungi
PANGKALPINANG – Pengawasan terhadap pembangunan di kawasan sempadan sungai dan daerah resapan air menjadi perhatian Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam upaya menjaga lingkungan dan mengurangi risiko banjir. Wali Kota Pangkalpinang Saparudin meminta camat dan lurah memperkuat pengawasan di wilayah masing-masing agar pembangunan tidak mengabaikan fungsi alami kawasan tersebut.
Pesan itu disampaikan Saparudin saat menghadiri kegiatan nganggung dan ramah tamah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta pegawai se-Kecamatan Gerunggang di Aula Kantor Camat Gerunggang, Kamis (29/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Pelaksana Harian Sekretaris Daerah, Camat Gerunggang, dan para lurah.
Dalam pertemuan itu, Saparudin menyoroti perubahan fungsi lahan yang semestinya menjadi daerah resapan air, terutama di kawasan Kulan. Ia menyebut wilayah tersebut memiliki peran penting dalam menampung dan menyerap air hujan, sehingga pemanfaatan lahannya perlu mendapat perhatian serius.
Kekhawatiran itu mengemuka setelah sejumlah kompleks perumahan di kawasan Kulan dilaporkan mengalami banjir. Berdasarkan informasi yang diterimanya ketika meninjau lokasi, terdapat sekitar tujuh hingga delapan kompleks perumahan yang terdampak.
“Memang Kulan itu adalah daerah resapan air,” kata Saparudin.
Menurutnya, persoalan banjir berkaitan erat dengan kondisi lingkungan dan penataan ruang. Pembangunan permukiman yang tidak memperhatikan karakteristik lahan dapat mengurangi kemampuan tanah menyerap air hujan, sekaligus mengganggu kelancaran aliran sungai.
Menjaga Sempadan Sungai, Mencegah Kerusakan Lingkungan
Berangkat dari persoalan tersebut, Saparudin meminta jajaran kecamatan dan kelurahan meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas pembangunan, terutama bangunan yang berdiri di sepanjang aliran sungai. Kawasan sempadan sungai, tegasnya, perlu dijaga agar tetap menjalankan fungsi sebagaimana mestinya dan tidak dimanfaatkan secara sembarangan untuk mendirikan bangunan.
Ia mengingatkan camat dan lurah agar tidak membiarkan pembangunan yang bertentangan dengan ketentuan tata ruang maupun upaya perlindungan sungai. Jika ditemukan pelanggaran, aparatur wilayah diminta berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindaklanjutinya sesuai aturan.
“Kalau ada bangunan-bangunan di pinggir sungai, sudah pasti harus diperhatikan. Kita harus selamatkan sungai-sungai itu,” ujarnya.
Selain menjaga kawasan di sepanjang aliran sungai, Saparudin menekankan perlunya mempertahankan ruang di sekitarnya agar fungsi aliran air tidak terganggu. Kawasan tersebut, menurutnya, juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan jalan inspeksi dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ia turut mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan di wilayah hulu dapat membawa dampak hingga ke sungai yang melintasi kawasan perkotaan. Kondisi Sungai Rangkui menjadi salah satu contoh perubahan yang disorotnya. Sungai yang dahulu memiliki air jernih kini semakin keruh seiring kerusakan lingkungan di sejumlah kawasan.
“Dulu airnya bening, bawahnya kelihatan dasarnya. Itu sekarang hilang, tinggal kenangan,” tuturnya.
Bagi Saparudin, menjaga kelestarian lingkungan di Gerunggang bukan semata-mata perkara mengurangi risiko banjir. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab jangka panjang untuk mempertahankan keseimbangan ekosistem dan kualitas hidup generasi mendatang.
Dari Gagasan Menjadi Kerja Nyata
Dalam kesempatan yang sama, Saparudin mengingatkan para pegawai agar menjadikan pertemuan dan silaturahmi sebagai ruang untuk membahas persoalan masyarakat sekaligus mencari jalan keluar yang dapat dilaksanakan. Menurutnya, gagasan yang baik tidak akan memberi hasil apabila berhenti sebatas pembicaraan.
Ia mendorong aparatur pemerintah untuk berani berinovasi serta memastikan setiap kreasi yang disepakati diwujudkan dalam tindakan nyata.
“Inovasi itu artinya adalah sebuah kreasi yang diwujudkan. Kalau ada kreasi, tidak diwujudkan, hanya menjadi pikiran saja,” katanya.
Salah satu bentuk tindakan yang dapat dimulai dari lingkungan pemerintahan ialah menata kawasan kantor kecamatan melalui penanaman pohon dan kegiatan gotong royong. Program sederhana semacam itu, menurut Saparudin, dapat berjalan apabila camat, lurah, dan pegawai memiliki kemauan untuk bekerja bersama.
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur agar senantiasa konsisten dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jabatan yang diemban, tegasnya, merupakan amanah untuk mengabdi kepada bangsa, negara, dan masyarakat, sehingga harus dijalankan dengan kemampuan serta tanggung jawab penuh.
Memperluas Akses Pendidikan di Gerunggang
Di samping menaruh perhatian pada kelestarian lingkungan dan peningkatan kinerja aparatur, Saparudin turut menyampaikan upaya pemerintah dalam memperkuat akses pendidikan di kawasan Gerunggang dan sekitarnya.
Ia menyinggung pembangunan SMA Negeri 5 Pangkalpinang sebagai salah satu langkah untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Kehadiran sekolah tersebut diharapkan membantu warga, terutama dari kawasan Tua Tunu dan Kacang Pedang, yang sebelumnya menghadapi kendala jarak untuk menjangkau sekolah negeri.
Pemerintah juga merencanakan pembangunan SMP Negeri 12 di dekat kawasan SMA Negeri 5. Rencana tersebut diharapkan dapat memperluas kesempatan masyarakat memperoleh layanan pendidikan dengan jarak yang lebih dekat.
Saparudin berharap pengembangan wilayah Gerunggang berjalan seiring dengan perhatian terhadap berbagai kebutuhan masyarakat. Pembangunan fisik, menurutnya, perlu disertai upaya menjaga kelestarian lingkungan, pemerataan fasilitas publik, serta kenyamanan kawasan permukiman.
Dengan demikian, pengawasan pembangunan, perlindungan daerah resapan air, pemeliharaan sungai, dan peningkatan pelayanan publik menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam mendorong Pangkalpinang tumbuh secara berkelanjutan. (Rz)










