BANGKA SELATAN – Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) dan tenaga kerja asing (TKA) kembali diperkuat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung melalui kegiatan penghimpunan data dan informasi di Kabupaten Bangka Selatan pada 2-3 Juni 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan keimigrasian sekaligus langkah deteksi dini untuk mengetahui keberadaan serta aktivitas orang asing yang berada di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam pelaksanaannya, tim yang dipimpin Analis Keimigrasian Ahli Muda, Esra Sambolangi, menyambangi sejumlah perusahaan serta berkoordinasi dengan pemerintah desa di wilayah Kecamatan Lepar Pongok dan Toboali untuk memperoleh berbagai informasi yang diperlukan.
Pengumpulan informasi dilakukan guna memastikan tenaga kerja asing yang berada di wilayah tersebut menjalankan aktivitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban melaporkan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Pastikan Dokumen dan Aktivitas TKA Sesuai Ketentuan
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, tim memeriksa dokumen keimigrasian milik tenaga kerja asing yang hingga kini masih bekerja pada perusahaan di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen keimigrasian para tenaga kerja asing tersebut masih dalam masa berlaku. Jabatan maupun kegiatan yang dijalankan juga diketahui telah sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
Dari pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan, tim tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian.



